Pemprov Sultra Rayakan Hari Bhakti Rimbawan Ke 41, Asrun Lio Sebagai Irup

News1,322 views

Kendari,lumbungsuaraindonesia.com Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara turut serta melaksanakan Peringatan Hari Bhakti Rimbawan yang selalu jatuh pada tanggal 16 Maret.
Peringatan Hari Bhakti Rimbawan kali ini bertindak sebagai Inspektur Upacara di percayakan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio menjadi inspektur upacara yang berlangsung di Pelataran Kantor Gubernur Sultra, Senin 18 Maret 2024.

Upacara ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemprov Sultra, UPT KLHK, serta UPTD KPH.

Asrun Lio yang membacakan langsung kata sambutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bahwa peringatan Hari Bakti Rimbawan yang ke-41 tahun 2024 menjadi moment kebersamaan untuk terus memelihara dan menumbuhkan Jiwa Korsa Rimbawan serta Aktualisasi Jiwa Rimbawan Indonesia.

Menteri KLHK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada seluruh Rimbawan Indonesia yang telah memberikan kinerja terbaik dalam lingkup tugas dan profesi masing-masing yang sangat berarti dalam mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Sultra Gencarkan Operasi Keselamatan Anoa 2025 di Kendari

Peringatan Hari Bakti Rimbawan yang ke-41 tanggal 16 Maret tahun 2024 bertepatan dengan bulan suci Ramadan tahun 1445 Hijriah dilakukan secara hikmat dan penuh semangat dengan mengusung tema “Bakti Rimbawan Untuk Tanah Air Untuk Bangsa”.

Tema ini mengandung makna Refleksi dan evaluasi atas apa yang telah dilakukan bersama sebagai Rimbawan, tema ini juga meneguhkan arah dan cara pandang seluruh rimbawan serta menggali memori yang senantiasa ada dalam benak kita tentang peranan rimbawan dalam menjaga hutan sebagai elemen dan struktur membentuk bentang alam dan lingkungan serta semua faktor yang saling mempengaruhi dialam.

Panggilan jiwa dan tugas kita bersama melestarikan hutan dan alam. Keindahan dan keragaman alam Indonesia telah menuntun pemahaman bersama sebagai bangsa yang tidak hanya memanfaatkan sumber daya alam untuk generasi saa ini namun juga kita harus memastikan keberlanjutan pemanfaatannya untuk generasi yang akan datang

Baca Juga:  Pastikan Aman Dan Kondusif, Subsatgas Pengamanan Objek Laksanakan Patroli Di Kantor KPU Dan Bawaslu Sultra

Pemahaman ini membangkitkan kesadaran bersama untuk sedapat mungkin mengatasi tantangan tekanan kepada sumber daya alam yang dimungkinkan dapat mengganggu keberlangsungan pemanfaatannya bagi generasi masa depan.

KLHK merumuskan tujuan pengelolaan lingkungan dan kehutanan, hingga 2045 diharapkan untuk kondisi lingkungan dan hutan yang sehat untuk mendukung kehidupan Indonesia sebagai negara yang maju dan mandiri.

“Untuk Indonesia maju 2045 sejak sekarang kita terus melangkah dan menata sebaik-baiknya, pada Hari Bakti Rimbawan ini saya mengajak seluruh rimbawan jajaran kementerian, jajaran pemerintah daerah, dunia usaha dan aktivitas sosial kemasyarakatan, para pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat untuk dapat bersama bahu membahu membangun memberikan kontribusi pemikiran ataupun kegiatan nyata di lapangan serta terus konsisten membangun demi kemajuan pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, pinta Sekda Prov.Sultra.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Kepala Dinas Kehutanan Prov.Sultra, Ir Sahid, M.Si mengatakan bahwa Peringatan Hari Bhakti Rimbawan kali ini diperlukan kebersamaan antar sesama Rimbawan agar Kokoh dan Kuat dan memupuk Integritas dalam mengemban pelaksanaan tugas,  baik pengamanan kawasan Kehutanan, Rehabilitasi Kehutanan, Hutan sosial, dan lain-lain., karena jika kebersamaan itu hilang dari sesama Rimbawan maka hutan akan mengalami Kerusakan, makanya sesama Rimbawan harus tetap kompak dan solid maka hutan di Provinsi Sultra tetap lestari.

Hutan sebagai penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, maupun pemanfaatan yang ada didalam kawasan hutan. Baik pemanfaatan kayu, dan juga hutan non kayu seperti rotan, obat-obatan dan lainnya, ungkapnya.

Selain itu, Kadis Kehutanan mengharap kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan hutan secara ilegal, sebab hal ini dapat menyebabkan bencana alam dan bencana-bencana lainnya, diakhir penuturannya.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar