Kalah Putusan INKRACHT, Muh. Rusmin Liga Di Duga Manufer Ala ” Mafia “

News240 views
https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230921-WA0054.jpg

Kendari, Lumbung Suara Indonesia.com
Sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Mokoau Kec. Kambu Kota Kendari telah usai setelah adanya Keputusan yang berkekuatan Hukum tetap (inkracht), juga telah dilakukan eksekusi pengosongan pada tanggal 08 Februari 2022 yang lalu, namun Muh. Rusmin Liga terus melakukan manufer untuk mengganggu dan tidak patuh pada putusan Hukum.

Salah satu pemilik, Radiman Mattang menuturkan bahwa eksekusi tanah tersebut seyogianya dilaksanakan pada tahun 2021 yang lalu, tapi karena adanya perlawanan dari Sdr. Aminuddin dan Reza Hery. Setelah melalui Mediasi Pengadilan kami bersedia menyerahkan tanah yang diklaim oleh Pelawan tapi Pelawan menolak dan bersikukuh untuk melanjutkan Perkara, kami menduga adanya keterlibatan Muh. Rusmin Liga atas Perlawanan tersebut karena anehnya Pelawan mau dikasih tanahnya tetap tidak mau dan tetap lanjut. Hingga akhirnya mereka kalah sejak dari Pengadilan Negeri sampai Kasasi dan inkracht.
Selanjutnya muncul lagi perlawanan dari Sdr. Firmansyah Umar yang mengklaim sebagian Kecil dari obyek tanah tersebut, namun akhirnya kalah lagi disemua tingkatan sampai dengan Kasasi dan Inkracht.

Baca Juga:  Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Kendari Gelar Musyawarah Kota III di Aula Mepokooaha Balai Kota Kendari.14 September 2023.

Lanjut Radiman Mattang, masih merasa tidak puas, Muh. Rusmin Liga di Duga kuat terlibat dalam Intimidasi yang dialami oleh salah satu rekannya sesama Pemilik tanah yang merupakan ahli Waris dari Alm. Yuddin T, dimana yang bersangkutan didatangi orang yang tak dikenal dan memaksanya menandatangani Surat Pernyataan bahwa dia tidak memiliki tanah pada Obyek dimaksud, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikkan Polsek Poasia.

Hingga akhirnya pasca eksekusibmuncul gugatan Sitti Yati dan kawan-kawan yang kembali menggugat sebagian daribobyek tanah tersebut, anehnya Surat Pernyataan dimaksud yang diajukan sebagai bukti di Pengadilan, sehingga disinyalir Sdr. Muh. Rusmin Liga berada dibalik gugatan tersebut, dan menguatkan dugaan keterlibatannya pada intimidasi yang dialami oleh rekan kami sesama Pemilik. Lebih aneh lagi dibeberapa gugatan Muh. Rusmin Liga turut tergugat, sehingga terkesan sebagai salah satu pihak yang menang, dan tetap bagian dari mereka.
Namun berdasarkan fakta Persidangan gugatan tersebut kami menangkan sampai dengan Putusan Pengadilan Tinggi yang inkracht, karena hingga batas waktu mereka tidak melakukan upaya Kasasi. Jadi Putusan diatas obyek tersebut sudah 12 Putusan dan semua kami menangkan, tegas Radiman.

Baca Juga:  Demi Cipta Kondisi Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polres Konsel Musnahkan Barang Sitaan Minuman Keras dan Sabu.

Dan belum lama ini kami mengalami gangguan diatas tanah milik kami, Baliho Pengumuman Kepemilikkan tanah dan Alat Berat yang kami sewa dirusak oleh orang tak dikenal (otd), oleh karena banyaknya kejadian yang kami alami, Patut di Duga adanya Keterlibatan Muh. Rusmin Liga, namun untuk membuktikannya saat ini kami sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Kendari dan sedang dalam penyelidikan.
Terkini adalah laporan Sdri. Wahaderan yang di duga kuat ditunggangi oleh Muh. Rusmin Liga, beber Radiman Mattang.
Berdasarkan rentetan kejadian tersebut, maka kuat Dugaan bahwa Muh. Rusmin Liga melakukan Manufer ala ” Mafia ” sebagai bentuk ketidak patuhannya terhadap Putusan Hukum yang telah Inkracht, tandas Radiman.

Salah pemilik lain Karmuddin mengatakan, Muh. Rusmin Liga berdalih bahwa obyek sengketa bukan diatas tanah tersebut, itu lucu, karena sejak Pemeriksaan Setempat ( PS ), Penyitaan, sampai dengan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan yang dihadiri pihak Muh. Rusmin Liga, obyek tersebut tidak pernah berubah.

Baca Juga:  Di Bulan Ramadhan ini PJI Sumenep Tiada Henti Tebar Kebaikan.

Selanjutnya atas pengakuanya bahwa Sertifikat tidak terkait dengan tanah sengketa atas dasar Surat. Keterkaitan dimaksud adalah tidak ada kaitan secara Hukum, bukan keterkaitan obyek, dan faktanya Muh. Rusmin Liga mengajukan semua Sertifikat miliknya sebagai bukti di Pengadilan dan Kalah. Kami juga sudah sudah mempertanyakan ke Pengadilan Perihal Surat tersebut, dan dengan tegas Pengadilan menjelaskan bahwa Putusan kedudukanya jauh lebih tinggi dari Surat tersebut, sehingga yang menjadi rujukan tetap Keputusan, dan Putusan bukan untuk di Kaji atau di Komentari akan tetapi Putusan hanya untuk dijalankan sesuai Amar yang ada dalam Putusan, jelas Karmuddin.

Kami juga disarankan untuk melakukan Pembatalan dan Penerbitan Sertifikat diatas obyek tanah dimaksud, dan saat ini Proses Pembatalan sedang berjalan dan tinggal menunggu persetujuan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, tutup Karmuddin.

Editor : **@R**

Komentar