Kendari, Lumbung Suara Indonesia.com
Melalui Press rilis yang di kirimkan kepada Media ini oleh Radiman Mattang mengatakan bahwa pernyataan Rusmin Liga dibeberapa Media On Line yang melontarkan tudingan Mafia tanah yang dialamatkan kepada saya ( Radiman Mattang ) dkk terkait sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Mokoau, Kec. Kambu Kota Kendari bahwa pernyataan tersebut adalah tidak benar.
Dia menjelaskan bahwa sengketa tersebut bermula dari saling klaim atas obyek tanah, demi mendapatkan kepastian hukum maka kami mengajukan gugatan ke Pengadilan, sejak dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasidan Peninjauan Kembali (PK) kami selalu dimenangkan.
Setelah adanya Keputusan yang berkekuatan Hukum Tetap dan Mengikat (inkracht) maka oleh Pengadilan melakukan Eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi No.79/BA.Sita Eks/2018/PN, Kdi dan selanjutnya tanah tersebut diserahkan kepada kami sebagai pemilik, urainya.
Jadi yang Patut di Duga sebagai Mafia Tanah itu adalah Muh. Rusmin Liga karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan mensertifikatkan tanah tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik, dan itu sesuai putusan Pengadilan, lalu saat ini yang bersangkutan ingin bertemu untuk adu data, kami menganggap itu lucu, adu data dan fakta menurut kami telah tersaji secara lugas dan tuntas di Pengadilan termasuk keterangan saksi.
Saya dengan pemilik lain atas nama Karmuddin dituduh menggunakan Surat palsu tahun 1972, itu tidak benar, faktanya kami tidak pernah tahu apalagi menggunakan surat tersebut, namun karena merasa tidak puas Sdr Muh. Rusmin Liga melaporkan hal tersebut ke Polres Kendari dan setelah tuduhanya tidak terbukti dia mecabut laporanya sesuai Surat Perintah Penghentian Penyelidikan No.SPP.lidik/694.d/II/2023/Satreskrim yang dikeluarkan oleh Polres Kendari.
Menurut pemilik lain, Karmuddin menjelaskan, selain Muh. Rusmin Liga, Sdri.Wahaderan yang ketika obyek tanah tersebut akan dieksekusi tiba-tiba muncul mengklaim sebahagian kecil tanah kami dengan bermodalkan SKT, juga melaporkan saya dan Radiman Mattang atas Dugaan penyerobotan, pengrusakan dan pemalsuan Surat, oleh karena tidak ditemukan unsur pidana maka pada tanggal 25 Juli 2022 penyelidikan di hentikan berdasarkan Surat No.SK.Lidik/184.b/VII/2022/Dit Reskrim Umum yang dikeluarkan oleh Polda Sultra.
Sekitar bulan Desember 2022, saya dihubungi penyidik Polda berpangkat Briptu inisial SH, mengatakan bila penyelidikan atas perkara tersebut dilanjutkan dengan dalil adanya novum baru, atas tindakan kami memasang pengumuman kepemilikan tanah dan melayangkan Somasi kepada Sdr.Wahaderan, sedangkan kami memasang pengumuman tersebut diatas tanah yang secara hukum milik kami, dan somasi yang kami layangkan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum karena yang bersangkutan berada diatas tanah milik kami, dan anehnya Briptu SH dalam melakukan penyelidikan tidak fokus pada novum baru, justru kembali pada perkara yang sebelumnya telah dihentikan penyelidikannya.
Terbaru, Minggu tanggal 21 Mei 2023 oknum penyidik SH datang menemui saya dan menyampaikan Surat Undangan identifikasi lokasi atas laporan Sdri. Wahaderan, yang akan dilakukan ke esokan harinya, kami kaget karena mendadak sehingga kami tidak dapat hadir, apalagi identifikasi tersebut melibatkan BPN sementara klaim kepemilika Sdri.Wahaderan dasarnya SKT lalu menurut penyidik SH akan mengukur semua obyek yang dieksekusi oleh Pengadilan, sementara Klaim Sdri. Wahaderan hanya sebagian Kecil dari tanah kami, sehingga kami anggap tidak wajar.
Masih lanjut Karmuddin, kami sudah menduga ada keterlibatan Rusmin Liga dalam upaya identifikasi tersebut, dugaan kami pun terjawab karena setelah dilakukan identifikasi obyek, justru Muh. Rusmin Liga yang Tampil terdepan dan bersama Penyidik SH, dan melakukan konferensi Pers di beberapa Media On Line, sehingga terkesan keberadaan Sdri. Wahaderan diduga Kuat atas keinginan Muh.Rusmin Liga sebagai jembatan untuk terus melakukan perlawanan terhadap Putusan Hukum yang Inkracht, sayangnya perlawanan tersebut tidak berdasarkan hukum tapi hanya menggiring opini yang jauh dari fakta, tutup Karmuddin.
Editor : @R..
Komentar