Kendari, lumbungsuaraindonesia.com Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) bersama Forum Tapak Kuda Bersatau melakukan penyegelan terhadap Swalayan Marina Mart, pada Kamis 15 Maret 2024 di jalan poros Mandonga Kota Kendari.
Tindakan tersebut dilakukan karena di Duga toko Swalayan Marina Mart menjual produk expayer atau Kedaluwarsa. Hal inilah yang menjadi sorotan oleh AP2 Sultra dan ForumTapak Kuda Bersama.
Bahwa, ihwal kronologi persoalan ini bermula dari kejadian pada tanggal 02 Juli 2022 lalu tepatnya hari Sabtu, pukul 13.31 wita, seorang Ibu rumah tangga membeli sebuah Susu Lactogen 180 gram, kemudian dikonsumsi oleh bayi ibu tersebut.
Setelah dikonsumsi bayi merasakan mual, muncul bintik-bintik merah, perut mengeras dan BAB yang terus menerus, Setelah melihat kondisi anaknya tersebut, Ibu dari bayi itu memperhatikan bungkusan susu yang dibelinya di Toko Marina Mart dan ternyata Susu tersebut sudah expayer/kadaluwarsa pada bulan juni 2022.
Akhirnya pihak korban menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada Polres Kendari, hingga akhirnya kasus Susu Kadaluarsa ini di SP3 kan oleh Polres Kendari di tahun itu juga.
Karena pihak Korban merasa tidak Puas atas penanganan Kasus ini maka hal tersebut disampaikan kepada Ketua AP2 Sultra La Ode Hasan bersama Ketua Forum Tapak Kuda Bersama, Bustam, untuk diusut kembali.
Dewan Pembina AP2 Sultra dalam orasinya, merujuk pada undang-Undang perlindungan konsumen, yang menghendaki agar setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas produk yang dijual. Pelaku usaha yang mengedarkan produk bahan pangan Kedaluwarsa wajib memberikan ganti rugi pada kosumen.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana dan sangsi pidana administratif. Namun, sangat disayangkan pihak pelaku usaha mengabaikan perintah konstitusi serta tidak beritikad baik terhadap konsumennya.
Atas dasar itu Koalisi Lembaga AP2 Sultra dan Forum Tapak Kuda Bersatu mengecam dan menyatakan sikap :
1. Mendesak Polda Sultra untuk membuka kembali kasus yang dilaporkan ibu Maryani dengan Nomor : Lap. Aduan/3 15/VII/2022/SPKT/SEK MANDONGA RES KENDARI. tanggal 3 juli 2022 yang telah di SP3 kan/ dihentikan.
2. Mendesak Pemerintah Kota Kendari agar mencabut Izin Usaha Swalayan Marina Mart yang menjual produk expayer dan mengabaikan hak-hak konsumen dengan sengaja.
3. Mendesak Pemerintah Kota Kendari agar bersama-sama turun dilokasi untuk menutup Swalayan Marina Mart sebab rentan memasarkan produk expayer yang membahayakan kesehatan masyarakat Kota Kendari dan mengabaikan hak konsumen.
Sementara itu Pengacara Marina Mart yang di biasa di panggil pa Haji dihadapan Wartawan mengatakan bahwa sebenarnya pihak Marina Mart Well come dan mau mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi akibat dari Produknya tersebut, termasuk untuk rumah sakit dimana saja yang dipilih oleh pihak korban termasuk biayanya akan ditanggung oleh Marina Mart tetapi pihak korban menolak, bebernya.
Editor : LM@
Komentar