Jaminan Reklamasi di Abaikan oleh Pelaku Tambang Jadi Pemicu Terhambatnya RKAB.

News1,533 views

Kendari, Lumbungsuaraindonesia.com
Keterlambatan RKAB Pertambangan yang banyak dikeluhkan oleh para Pengusaha tambang selama ini, ternyata disebabkan karena Reklamasi pasca tambang yang belum dilaksanakan sama sekali oleh mereka/Pelaku tambang.

Persetujuan RKAB harus melaporkan hasil Reklamasi pasca tambang terlebih dahulu ke Kementerian ESDM sebagai persyaratan mendapatkan RKAB.

Berdasarkan surat edaran Kementerian ESDM Nomor 9.E/MB.07/DBT.PL/2023 pada tanggal 2 Juni 2023 tentang basis data spasial perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan reklamasi pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan dan batubara yang ditujukan kepada para pemilik IUP di seluruh Indonesia dalam hal pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang untuk mendukung pelaksanaan Kaidah teknik pertambangan yang baik meliputi:

Baca Juga:  Agus Sugianto Ahli Waris di Lahan Made Sabara di Tetapkan Tersangka oleh Penyidik Polda Sultra, PH Ini Zhalim dan Kriminalisasi

a. Rencana pembukaan lahan tahunan.
b. Rencana lahan direklamasi tahunan.
c. Realisasi pembukaan lahan tahunan.
d. Realisasi lahan direklamasi tahunan.
e. Rencana pembukaan kembali area reklamasi.
f. Realisasi pembukaan kembali area reklamasi.
g. Rencana lubang bekas tambang akhir/danau pasca tambang (final fold).
h. Realisasi lubang bekas tambang akhir /danau pasca tambang (final fold).

Baca Juga:  DANREM 143 HO Berikan Pesan Moral dan Motivasi Kepada Jajaran dan Prajurid KODIM 1412 Kabupaten Kolaka Menghadapi Tahun Politik 2024.

DPW LIRA Sulawesi Tenggara meminta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi Permohonan RKAB IUP/IUPK yang berada di Sulawesi Tenggara karena dari hasil Penelusuran dan Jajian sangat banyak pemilik IUP/IUPK yang telah diloloskan permohonan RKAB’nya tetapi belum melaksanakan reklamasi pasca tambang sehingga menuai pertanyaan, kenapa bisa mendapatkan rekomendasi persetujuan RKAB sementara belum melakukan reklamasi, bukankah reklamasi menjadi sebuah persyaratan?.

“Kalau pemilik IUP/IUPK yang telah mendapatkan RKAB namun tidak pernah melakukan Reklamasi pasca tambang, maka kami meminta kepada Kementerian ESDM RI agar RKAB dicabut kembali, ada juga data tentang para pemegang IUP di Sultra yang telah melakukan reklamasi,”tegas Karmin.

Baca Juga:  Polres Kolaka Pengamanan Kampanye Dialogis Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kolaka pada Pilkada 2024

Ditempat terpisah Agussalim Patunru selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara menyampaikan Siaran Pers kepada wartawan yang tergabung di PJI Sultra terkait pernyataan yang diterima dari Gubernur LIRA Sultra pada Kamis 28/3/2024

. . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar