Gelapkan Uang Majikan, Ajudan Pribadi Terancam Bui.

News2,055 views

Lumbung Suara Indonesia.com.
Siapa yang tidak kenal dengan sosok pria yang kerap dijuluki “Ajudan Pribadi”. Pria tambun bernama asli Akbar ini mencuat setelah diangkat sebagai ajudan pribadi, ia pun kerap ikut dalam setiap perjalanan bisnis bersama bosnya.

Kekonyolannya menjadi profil yang melekat dan dikenal khalayak ramai jagad media sosial. Namun, belakangan mencuat kabar kalau Ajudan Pribadi disebut sebut dan diduga telah melakukan penggelapan uang milik seorang pengusaha sukses.

Baca Juga:  Prestasi Akademik UHO, Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial Resmi Berstatus Unggul

Hal itu diketahui dari surat somasi ke satu yang dilayangkan kepada Akbar alias Ajudan Pribadi melalui kantor hukum Yakob Budima SH & Partners. Disebut, Akbar belum mengembalikan uang yang dititipkan oleh pengusaha terkenal asal Sumatera Utara itu. Hal itu juga dibenarkan Ronald Cristian SH selaku kuasa hukum pengusaha nasional itu.

“Benar, hari ini kita layangkan surat somasi pertama kepada Akbar alias Ajudan Pribadi. Dimana kita meminta yang bersangkutan untuk segera mengembalikan uang klien kita sebesar Rp500 juta,” ungkap Ronald, Rabu (25/01/2023).

Baca Juga:  Komitmen Bank Sultra untuk ASN dan Daerah dalam Perayaan HUT KORPRI Ke 54

Disebut Ronald lagi, dimana sebelumnya yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan uang itu pada, Selasa (24/01/2023). Namun sampai jatuh tempo, Akbar belum juga mengembalikan uang tersebut. “Ini bentuk teguran kepada saudara Akbar yang belum juga mengembalikan uang klien kita, padahal audah jatuh tempo. Jelas-jelas, akibatnya klien kami mengalami kerugian secara materil dan imateril, jadi kami meminta yang bersangkutan untuk segera mengembalikannya,” tegas Ronald.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Deni Zainal Ahudin Gunakan Hak Jawab dan Klarifikasi atas Perkara Nomor: 294/Pid.B/2025/PN Kendari

Ia mnyebut atas tindakan itu, yang bersangkutan dapat dituntut dengan dugaan tindak pidana pasal penggelapan atau penipuan. “Beliau ini bisa dikenakan pasal 372 atau 378KUHP. Jafi untuk menghindari tuntutan hukum pidana maupun perdata yang bersangkutan untuk segera mengembalikan uang klien kami,” tandasnya.

  • Editor : @rifin.

. . . . . . . . < img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/> . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar