Sultra, Lumbung Suara Indonesia.com
Harlin S.Pd, M.Si selaku Kepala Bidang pelayanan pencatatan sipil mengatakan “Kami dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil sangat bersyukur dan mengapresiasi masyarakat yang dapat meluangkan waktunya untuk diterbitkan dokumennya, baik itu pergantian, rusak, hilang, maupun penambahan dalam Kartu Keluarga “jelas Harlin.
Masih kata Harlin “Antusias warga yang datang dikantor Kecamatan sangat tinggi, salahsatunya pada hari ini Rabu 25/1/2023 bertempat di kantor Kecamatan Moramo sekitar 300 warga yang datang menerbitkan dokumen “tambahnya.
Kegiatan tersebut mengacu pada surat tugas yang dikeluarkan oleh kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Konawe Selatan Drs Muh Yusuf, berdasarkan Undang-Undang administrasi kependudukan nomor 24 tahun 2013, Permendagri nomor 9 tahun 2016 tentang peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun. Dan surat edaran Menteri dalam negeri nomor 172.11/4954/SJ tanggal 31 Agustus 2016 tentang peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
Maka berdasarkan hal tersebut, diharapkan kepada para Camat untuk menugaskan para Kepala desa, Lurah untuk melaksanakan pendataan kepada masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran dan kepada masyarakat agar langsung bermohon pada saat pelayanan di kantor kecamatan masing- masing dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1.Akta Kelahiran
– Surat keterangan dari bidang.
– Foto copy Kartu Keluarga.
– Foto copy surat nikah/akta perkawinan
– Mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri.
– Mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran data kelahiran anak.
Editor : @rifin.
Komentar