Aneh Tapi Nyata, Korban Penganiayaan Harus Dirujuk ke Makassar, Tersangka Cukup Wajib Lapor.

News874 views

Konawe Utara- Lumbung Suara Indonesia.Com

Korban pengeroyokan/penganiayaan adalah seorang anggota Polisi inisial Briptu RRA Personil Direktorat Samapta Polda Sultra serta seorang warga sipil di Mandiodo, Desa Tapunggaya, Kec Molawe, Kab Konawe Utara pada tanggal 24 Desember 2022 yang lalu, Polres Konawe Utara melakukan penangkapan kepada tiga orang tersangka inisial AN (27), AM (23) dan DK (36) lalu kemudian ternyata para pelaku diketahu sudah i dilakukan penangguhan.

Saat dikonfirmasi pihak Polres Konawe Utara pada Rabu 11/1/2023 melalui Kasat Reskrim tentang hal tersebut mengatakan “betul ketiga tersangka ditangguhkan, hanya mereka wajib lapor saja setiap Minggu dan tetap berjalan proses penyidikan, diketahui pelaku lebih dari tiga orang dan masih dalam pengejaran “jelasnya.

Baca Juga:  Sebagai Garda Terdepan Pelaksana Ketertiban, Kemenkumham Dorong Satpol PP Jadi Pelindung HAM

Terkait penangguhan tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan apalagi korban AUZ saat ini sedang di rujuk ke Rumah Sakit Wahidin Sudiro Husodo Makassar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

La ode Adi Rusman. SH dari Kantor advokat LMN & Consellor At law, kuasa hukum Alimanikam Umar Zain. SE saat dihubungi via telepon mengatakan bahwa “terkait penangguhan ketiga tersangka, kami telah menyurat untuk keberatan penangguhan penahanan ke Polda Sultra cq Irwasda tembusan ke Kapolri, Irwasum Polri agar hal penangguhan tersebut dapat dievaluasi kembali.

Baca Juga:  Polda Sultra Beri Kuota Merata Seluruh Kabupaten Kota untuk Jadi Calon Bintara.

“Terkait adanya pelaku aksi Unjuk rasa yang membawa spanduk berisi foto AUZ dengan narasi Alimanikam sebagai polisi gadungan telah kami laporkan ke Polda Sultra dengan nomor STTP/09/1/2023/DITRESKRIMSUS dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, begitu juga yang menyebar pamflet degan narasi yang sama melalui medsos kami juga telah melaporkannya berdasarkan LP/B/9/1/SPKT POLDA SULTRA tentang dugaan tindak pidana 310 KUHP “kami memilih jalan ini untuk menghargai dan menjunjung tinggi hukum dan keadilan “Pungkas La Ode Adi Rusman, SH.

“Saya mengajak semua pihak untuk menghargai dan menjujung tinggi proses hukum demi menjaga keharmonisan dan kamtibmas di daerah kita, dan tindakan tindakan diluar hukum akan memicu Instabilitas kambtimbas, memohon kepada Kepolisian agar segera menangkap dan memproses semua pelaku penganiayaan terhadap klien kami demi tegaknya hukum dan keadilan, Kepolisian tidak boleh ditekan oleh pihak manapun dan presur presur massa yang mempengaruhi hukum.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian Sosial, Kapolres Konut bersama Wabup Serahkan Bansos Kepada Warga Korban Banjir

“Kami ingatkan untuk kita semua seperti apa yang disampaikan BAHARUDDIN LOPA “salah satu Pendekar hukum yang jujur dan sederhana “Kendati Kapala Akan Keram, Tegakan Hukum dan Keadilan ! Jangan takut menegakkan Hukum dan jangan takut mati demi penegakan hukum “Tutupnya.**

Editor : L.M. @rifin.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar