Ketua Kadin Sultra Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar

News604 views

Kendari//LumbungsuaraIndonesia.com
Sejumlah akun media sosial dilaporkan ke DitKrimsus Polda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik Selasa (17/3/2026).

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang melalui kuasa hukumnya (Fatahillah SH) dari kantor advokad FHP Law Office melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra terkait penyebaran berita bohong melalui sejumlah akun Media sosial yakni Instagram, iga dan Facebook termasuk aktivis.

Fatahillah menyebut laporan mengacu pada UU ITE dan KUHP terbaru. Perkara ini diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE. Selain itu, turut disangkakan Pasal 263 dan 264 KUHP.

Baca Juga:  Wakili Kapolda, Irwasda Polda Sultra Hadiri Pemberian Penghargaan Penilaian Kepatuhan Tahun 2024 dari Ombudsman RI Provinsi Sultra

Peristiwa terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Para terlapor diduga menyebarkan informasi bahwa Anton Timbang telah ditetapkan tersangka, ungkapnya.

Informasi tersebut disebut terkait kasus penambangan ilegal di Mabes Polri. Kuasa Hukum menegaskan informasi itu tidak benar dan menyesatkan publik.

Anton Timbang mengetahui penyebaran berita tersebut pada 16 Maret 2026. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil, tuturnya.

Baca Juga:  Bank Sultra dan Enam BPR Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026, Gubernur Sultra Raih Predikat Top Pembina

Lanjutnya, Kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar serta merusak reputasi. Pihak pelapor meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

Selain akun media sosial termasuk sejumlah Media Online yang akan dilaporkan ke Dewan Pers dan setelah itu kemudian akan ditindak lanjuti keranah hukum, pungkasnya.

Penting bagi masyarakat untuk semakin bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Sikap kritis dan kehati-hatian dalam menyikapi setiap isu menjadi kunci agar tidak terjebak dalam arus informasi yang menyesatkan, sekaligus menjaga ruang digital tetap sehat, beretika, dan tidak merugikan pihak lain.

Baca Juga:  Bripda Alif Lam Ramadhan Raih Juara 3 di Kejuaraan INKANAS Piala Kapolri 2024, Harumkan Nama Polres Buton

Kasus ini diharapkan diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku, tutupnya diakhir penuturannya.

. . < img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/> . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar