Kisruh Kasus Koperasi TKBM Bungkutoko, PH Terdakwa: Tuntutan JPU di Nilai Tidak Masuk Akal dan Tidak Berdasar

News530 views

Kendari, lumbungsuaraindonesia.com Pengadilan Negeri (PN) kendari,sulawesi tenggara kembali melanjutkan sidang ke-9 atas kasus dugaan penggelapan dana koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, Namun berbeda dari sidang-sidang sebelumnya sidang ke-9 ini digelar secara online melalui aplikasi zoom, dengan agenda Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kamis(10/8/2023)

Dalam sidang online hari ini, terdakwa yang di kuasakan pengacara/Penasehat Hukum (PH) Sudiami, SH menolak seluruh tuntutan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh.Rizal Manamba, SH.,MH.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada sidang online yang digelar hari ini kamis 10 agustus 2023 menuntut ke 3 terdakwa yakni sdr.syarifuddin,junuddin dan irwan dituntut  dengan pasal 374KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, diketahui JPU menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 syarifuddin, S.Pd alias syarif, Terdakwa 2 junuddin alias udin dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan dikurangkan selama para terdakwa dengan perintah tetap ditahan dan Terdakwa 3 Irwan dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga:  Kapolres dan Jajaran Polres Konawe Utara Senam Stretching Bersama Guna Hindari Cedera saat Bertugas.

Usai mengikuti sidang online,Sudiami, SH selaku Penasehat Hukum(PH) Terdakwa memberikan keterangan persnya terkait sidang hari ini “Dalam perkara ini, setelah ditemukan banyak fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan semua dakwaan-dakwaan JPU terhadap 3 terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga para terdakwa harus dipulihkan hak-haknya“ Ucapnya

“Tuntutan jaksa kepada terdakwa Syarifuddi dan junudin, selama 3 tahun 6 bulan serta Irwan selama 4 tahun Itu tidak masuk akal, Kami selaku penasehat Hukum menolak dan melakukan pembelaan, Karna ini pelapor tidak memenuhi lagi legal Standing karna sudah dikeluarkan keanggotaannya dari Koperasi TKBM tunas bangsa mandiri alias sudah dipecat”,sambung sudiami

Baca Juga:  Guna Tekan Inflasi, Kadin Sultra Akan Gelar Pasar Murah Bersama Pemkot Kendari.

“Terkait dengan laporan keuangan itu jelas sudah disalurkan kepada yang berhak yaitu para anggota dan pengurus koperasi dan itu akan dipertanggung jawabkan pada rapat Anggota tahunan,Kemudian terkait dengan Inventaris Kantor seperti Ac,Meja biro,laptop itu semua masih ada,jadi ini jelas dalam pasal 24 butir 1 KUHP apabila pelapor tidak memenuhi lagi legal standing itu laporan gugur dan tidak bisa lagi dilanjutkan,untuk itu kami akan melakukan pembelaan pada tanggal 14 agustus mendatang semoga Dengan adanya pembelaan hakim dapat melihat dan mencermati dengan baik agar dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya”.tutup Sudiami,SH kuasa hukum terdakwa.

Komentar