Gelapkan Uang Majikan, Ajudan Pribadi Terancam Bui.

News1,285 views

Lumbung Suara Indonesia.com.
Siapa yang tidak kenal dengan sosok pria yang kerap dijuluki “Ajudan Pribadi”. Pria tambun bernama asli Akbar ini mencuat setelah diangkat sebagai ajudan pribadi, ia pun kerap ikut dalam setiap perjalanan bisnis bersama bosnya.

Kekonyolannya menjadi profil yang melekat dan dikenal khalayak ramai jagad media sosial. Namun, belakangan mencuat kabar kalau Ajudan Pribadi disebut sebut dan diduga telah melakukan penggelapan uang milik seorang pengusaha sukses.

Baca Juga:  Wakapolda Sultra Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri di Mako Brimob Polda Sultra

Hal itu diketahui dari surat somasi ke satu yang dilayangkan kepada Akbar alias Ajudan Pribadi melalui kantor hukum Yakob Budima SH & Partners. Disebut, Akbar belum mengembalikan uang yang dititipkan oleh pengusaha terkenal asal Sumatera Utara itu. Hal itu juga dibenarkan Ronald Cristian SH selaku kuasa hukum pengusaha nasional itu.

“Benar, hari ini kita layangkan surat somasi pertama kepada Akbar alias Ajudan Pribadi. Dimana kita meminta yang bersangkutan untuk segera mengembalikan uang klien kita sebesar Rp500 juta,” ungkap Ronald, Rabu (25/01/2023).

Baca Juga:  Direktur Perumda Kolaka secara Tegas Bantah Dugaan Pungli : Itu Fitnah, Bukan Fakta

Disebut Ronald lagi, dimana sebelumnya yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan uang itu pada, Selasa (24/01/2023). Namun sampai jatuh tempo, Akbar belum juga mengembalikan uang tersebut. “Ini bentuk teguran kepada saudara Akbar yang belum juga mengembalikan uang klien kita, padahal audah jatuh tempo. Jelas-jelas, akibatnya klien kami mengalami kerugian secara materil dan imateril, jadi kami meminta yang bersangkutan untuk segera mengembalikannya,” tegas Ronald.

Baca Juga:  Personel Operasi Cipkon Gelar Patroli Skala Besar untuk Amankan Kota Kendari

Ia mnyebut atas tindakan itu, yang bersangkutan dapat dituntut dengan dugaan tindak pidana pasal penggelapan atau penipuan. “Beliau ini bisa dikenakan pasal 372 atau 378KUHP. Jafi untuk menghindari tuntutan hukum pidana maupun perdata yang bersangkutan untuk segera mengembalikan uang klien kami,” tandasnya.

Editor : @rifin.

. . . . . . . . . . . . . .

Komentar