PT. WIN : Tidak Berdasar atas Tudingan Kepada kami Soal Hutan Mangrove dan Aktifitas di Luar WIUP.

News855 views

Konsel, lumbungsuaraindonesia.com Manajemen PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tuduhan melakukan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan pengrusakan hutan mangrov

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WIN melalui Humas, Kasman kepada awak media usai melaksanakan pengecekan langsung lokasi bersama dengan pelapor, pemilik lahan dan personel Polres Konawe Selatan, Kamis (24/8/2023).

Menurut Kasman, laporan dugaan penambangan di luar WIUP dan pengrusakan hutan mangrove oleh LPMT Sultra tidak benar, dan terkesan mengada-ada.

Sebab, kata dia, wilayah yang di maksud masih merupakan wilayah IUP PT WIN, begitupun soal pengrusakan hutan mangrove itu juga tidak benar, karena lokasi tersebut adalah empang milik warga, telah ada jauh sebelum PT WIN beroperasi, jadi kenapa ada aktivitas disitu karena warga pemilik lahan atau empang meminta pihak PT WIN untuk dibuatkan pematang yang lebih tinggi, dan itu diketahui juga oleh Kepala Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Konawe Selatan, paparnya.

Baca Juga:  Polwan Polda Sultra Gelar Polwan Goes to School dalam Memperingati Hari Jadi ke-76

Masih lanjut Kasman, bahwa PT WIN tidak melakukan penambangan di luar WIUP, dan tuduhan pengrusakan hutan mangrove itu juga tidak benar, Jelas yaa, teman-teman media juga kan menyaksikan langsung saat di lokasi tadi, tutupnya.

Ditempat yang sama, salah satu pemilik empang, Sudirman Kadir Daeng Pagala menuturkan bahwa empang-empang tersebut sudah ada sekitar tahun 1999. Dan jarak empang dengan hutan mangrove masih sekitar 100 meter.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polsek Wiwirano Mediasi Perkara Pengancaman Melibatkan Ormas

Jadi kami pemilik empang meminta kepada PT WIN untuk dibuatkan pematang agar lebih tinggi dan luas, supaya ketika air laut sedang pasang jadi pematang empang kami tidak jebol, sangat keliru kalau dikatakan ini hutan mangrove, karena ini empang sudah ada sekitar 20 tahun lebih.

Sedangkan kuasa hukum pelapor, Muharno SH saat dikonfirmasi membenarkan, jika laporan kliennya ada dua. Pertama dugaan penambangan di luar WIUP, terus yang kedua terkait masalah pengrusakan hutan.
Intinya itu laporannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Demi Kembangkan Talenta Mahasiswanya UHO Kendari Gelar Pekan Olahraga Mahasiswa Nusantara

Terkait titik koordinat batas WIUP PT WIN yang dilaporkan kliennya, Ia mengaku belum mengetahui pasti titiknya.

“Saya belum melihat titik koordinatnya. Karena titik koordinat yang mengetahui klien saya (Pak Nurlan atau pelapor red). Karena titik koordinat ada sama pak Nurlan sendiri beliau yang pegang dan mengetahuinya,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Iptu Henryanto Tandirerung STK SIK mengaku belum dapat memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

“Untuk rilisnya belum, karena kami baru cek lokasi. Masih ada saksi dan ahli yang akan kami periksa terlebih dahulu,” singkatnya via WhatsApp.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar