Gelapkan Uang Majikan, Ajudan Pribadi Terancam Bui.

News1,286 views

Lumbung Suara Indonesia.com.
Siapa yang tidak kenal dengan sosok pria yang kerap dijuluki “Ajudan Pribadi”. Pria tambun bernama asli Akbar ini mencuat setelah diangkat sebagai ajudan pribadi, ia pun kerap ikut dalam setiap perjalanan bisnis bersama bosnya.

Kekonyolannya menjadi profil yang melekat dan dikenal khalayak ramai jagad media sosial. Namun, belakangan mencuat kabar kalau Ajudan Pribadi disebut sebut dan diduga telah melakukan penggelapan uang milik seorang pengusaha sukses.

Baca Juga:  Pengamanan Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra di Konawe Selatan Berjalan Kondusif

Hal itu diketahui dari surat somasi ke satu yang dilayangkan kepada Akbar alias Ajudan Pribadi melalui kantor hukum Yakob Budima SH & Partners. Disebut, Akbar belum mengembalikan uang yang dititipkan oleh pengusaha terkenal asal Sumatera Utara itu. Hal itu juga dibenarkan Ronald Cristian SH selaku kuasa hukum pengusaha nasional itu.

“Benar, hari ini kita layangkan surat somasi pertama kepada Akbar alias Ajudan Pribadi. Dimana kita meminta yang bersangkutan untuk segera mengembalikan uang klien kita sebesar Rp500 juta,” ungkap Ronald, Rabu (25/01/2023).

Baca Juga:  Patroli Gabungan Polsek Kendari dan Dit Samapta Polda Sultra Amankan Pelaku Penyerangan di Jembatan Teluk Kendari

Disebut Ronald lagi, dimana sebelumnya yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan uang itu pada, Selasa (24/01/2023). Namun sampai jatuh tempo, Akbar belum juga mengembalikan uang tersebut. “Ini bentuk teguran kepada saudara Akbar yang belum juga mengembalikan uang klien kita, padahal audah jatuh tempo. Jelas-jelas, akibatnya klien kami mengalami kerugian secara materil dan imateril, jadi kami meminta yang bersangkutan untuk segera mengembalikannya,” tegas Ronald.

Baca Juga:  Peserta Seleksi Sekolah Bintara Polisi (SBP) Polda Sultra Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani

Ia mnyebut atas tindakan itu, yang bersangkutan dapat dituntut dengan dugaan tindak pidana pasal penggelapan atau penipuan. “Beliau ini bisa dikenakan pasal 372 atau 378KUHP. Jafi untuk menghindari tuntutan hukum pidana maupun perdata yang bersangkutan untuk segera mengembalikan uang klien kami,” tandasnya.

Editor : @rifin.

. . . . . . . . . . . . . .

Komentar