Ketua Kadin Sultra Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar

News535 views

Kendari//LumbungsuaraIndonesia.com
Sejumlah akun media sosial dilaporkan ke DitKrimsus Polda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik Selasa (17/3/2026).

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang melalui kuasa hukumnya (Fatahillah SH) dari kantor advokad FHP Law Office melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra terkait penyebaran berita bohong melalui sejumlah akun Media sosial yakni Instagram, iga dan Facebook termasuk aktivis.

Fatahillah menyebut laporan mengacu pada UU ITE dan KUHP terbaru. Perkara ini diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE. Selain itu, turut disangkakan Pasal 263 dan 264 KUHP.

Baca Juga:  Cooling System Pilkada Damai 2024, Polres Konut Lakukan Pengamanan Kampanye Pilkada 2024

Peristiwa terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Para terlapor diduga menyebarkan informasi bahwa Anton Timbang telah ditetapkan tersangka, ungkapnya.

Informasi tersebut disebut terkait kasus penambangan ilegal di Mabes Polri. Kuasa Hukum menegaskan informasi itu tidak benar dan menyesatkan publik.

Anton Timbang mengetahui penyebaran berita tersebut pada 16 Maret 2026. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil, tuturnya.

Baca Juga:  UHO Kendari Gelar Dies Natalis ke 44, Perkuat Inovasi dan Ciptakan Suasana Harmonis Kampus

Lanjutnya, Kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar serta merusak reputasi. Pihak pelapor meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

Selain akun media sosial termasuk sejumlah Media Online yang akan dilaporkan ke Dewan Pers dan setelah itu kemudian akan ditindak lanjuti keranah hukum, pungkasnya.

Penting bagi masyarakat untuk semakin bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Sikap kritis dan kehati-hatian dalam menyikapi setiap isu menjadi kunci agar tidak terjebak dalam arus informasi yang menyesatkan, sekaligus menjaga ruang digital tetap sehat, beretika, dan tidak merugikan pihak lain.

Baca Juga:  Delapan Bulan Jadi Kajati Sultra, Himarasi dan P3D Konut Beri Kado Tikus Putih

Kasus ini diharapkan diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku, tutupnya diakhir penuturannya.

. . < img src = "https://lumbungsuaraindonesia.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg"/> . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar