Pengadilan Tinggi Sultra Akan Layangkan Surat ke PN Kendari Atas Berlarutnya Eksekusi Tanah Tapak Kuda

News169 views

SultraLumbungsuaraindonesia.com  Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara memastikan akan melayangkan surat  kepada Pengadilan Negeri (PN) Kendari menyusul belum adanya kejelasan eksekusi sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kendari. Padahal, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun pelaksanaan putusan di lapangan tak kunjung dilakukan.

Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H., usai menerima audiensi Relawan Keadilan untuk Koperson yang dipimpin langsung oleh Fianus Arung selaku Kuasa Husus di Kantor PT Sultra, Selasa, 15 Oktober 2025.

Aksi Relawan Desak Kepastian Hukum.
Puluhan massa Relawan Keadilan untuk Koperson mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Sultra usai bertandang di kantor Pengadilan Negeri Kendari,  sebagai bentuk protes atas tertundanya pelaksanaan konstatering tahapan pencocokan dan pengukuran objek tanah yang menjadi bagian dari proses eksekusi oleh PN Kendari. Mereka menilai, penundaan yang terjadi tanpa jadwal ulang jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan.

Baca Juga:  Cipta Kondisi Jelang Pilkada Damai, Polres Kolaka Amankan Terduga Pelaku Penikaman

Kami datang untuk menagih janji Hukum. Putusan sudah inkrah, tapi eksekusinya seperti jalan di tempat, ujar Fianus Arung Kuasa Husus Koperson di hadapan wartawan.

Para relawan menyerukan agar Pengadilan Tinggi Sultra tidak tinggal diam, dan menegur PN Kendari selaku pelaksana putusan agar segera menjalankan kewajibannya sesuai amanat Hukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Dr. Agus Setiawan, S.H., M.H., selaku Humas Pengadilan Tinggi Sultra, menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti aspirasi para relawan dengan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan. Ia menegaskan, sebuah putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dilaksanakan tanpa alasan yang tidak jelas.

Kami akan menindaklanjuti permintaan kawan-kawan relawan dan menjalankan tugas pokok serta fungsi kami sebagai lembaga pengawas atas peradilan. Jika pengadilan sudah memutuskan dan putusannya inkrah, maka wajib hukumnya untuk melaksanakan putusan itu. Tidak boleh ditunda tanpa alasan yang jelas, ujar Agus Setiawan di hadapan massa aksi.

Baca Juga:  DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Dekai, Yahukimo

Kalau pun ada penundaan, harus dijelaskan alasannya agar tidak mencederai rasa keadilan, tambahnya.

Agus juga memastikan bahwa aspirasi para relawan telah diterima dan akan disampaikan kepada pimpinan Pengadilan Tinggi Sultra untuk ditindaklanjuti.

Tuntutan kawan-kawan sudah kami catat, dan selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan. Nanti pimpinan yang akan mempelajari seperti apa langkah selanjutnya,” terang Agus Setiawan menutup pernyataannya.

Sementara itu, berdasarkan catatan lapangan, pelaksanaan konstatering di lokasi Tapak Kuda telah beberapa kali tertunda tanpa penetapan ulang jadwal. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama bagi pihak yang telah memenangkan perkara secara sah.

Baca Juga:  Akhirnya Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur dan Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya Resmi Tersangka, Semua Karena Pesona Kilau Ore Nikel Block Mandiodo.

Langkah Tegas Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kasus Tapak Kuda kini menjadi sorotan tajam publik Kendari. Para pegiat hukum dan lembaga masyarakat sipil menilai bahwa keterlambatan eksekusi merupakan bentuk kelalaian institusional yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Penundaan eksekusi tanpa alasan yang jelas bisa menjadi preseden buruk. Pengawasan dari Pengadilan Tinggi adalah langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,  ujar
Sarman Mahasiswa Hukum  saat dimintai tanggapan.

Langkah PT Sultra untuk melayangkan surat teguran kepada PN Kendari dianggap sebagai sinyal penting bahwa pengadilan tidak boleh berdiam diri terhadap stagnasi Hukum di tingkat bawah.

Keadilan bukan hanya soal menang di pengadilan, tapi soal keberanian lembaga untuk melaksanakan putusan. Kami akan terus mengawal sampai hukum benar-benar ditegakkan,
“Relawan Keadilan untuk Koperson”

. . . . . . . . . . . . . .

Komentar