Relawan Keadilan Untuk Koperson tekan PN Kendari agar  Konstatering Tapak Kuda di Jadwal Ulang

News100 views

SultraLumbungsuaraindonesia.com Ratusan massa yang tergabung dalam Relawan Keadilan dan Koperasi Personalia Tapak Kuda (Kopperson) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (15/10/2025).
Mereka menuntut kejelasan atas penundaan pelaksanaan konstatering tanah Tapak Kuda, yang semula dijadwalkan berlangsung pada hari ini, 15 Oktober 2025, namun mengalami penundaan karena ada kegiatan STQH yang berlangsung di Kota Kendari.

Suara lantang orator menggema di halaman PN Kendari. Spanduk bertuliskan Tegakkan Keadilan, Jalankan Putusan Inkrah!” terbentang di antara barisan Massa yang memadati depan gedung Pengadilan.

Kami datang untuk meminta kejelasan, bukan janji-janji lagi! Putusan sudah inkrah, mengapa eksekusinya ditunda tanpa kejelasan kapan waktu pelaksanaan setwlah penundaan.
Hak kami dipertaruhkan di sini! teriak salah satu orator di tengah kerumunan.

Penundaan Tanpa Pemberitahuan Picu Spekulasi.
Massa menyesalkan bahwa agenda konstatering tahapan penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditunda tanpa pemberitahuan resmi maupun penetapan ulang yang jelas.

Baca Juga:  Klub RAHO Sponsori IMI (Peneliti Unibra) Untuk Terapi Parkinsonism IMI dan RSUB Teliti Terapi Parkinsonism dengan Gelembung Nano

Kondisi ini memicu beragam spekulasi dari Relawan Keadilan dan pihak Kopperson, termasuk dugaan bahwa proses konstatering telah dibatalkan. Emosi massa pun memuncak. Beberapa di antara mereka membakar ban sebagai simbol “matinya keadilan”.

Penundaan tanpa kejelasan ini membuat kami curiga. Jangan sampai ada intervensi di baliknya, ujar seorang Relawan Keadilan yang enggan disebut namanya.

Plh Ketua PN Kendari Bantah Isu Pembatalan.
Melihat situasi memanas, Pelaksana Harian (Plh) Ketua PN Kendari, Arya Putra Negara, akhirnya menemui perwakilan massa. Di hadapan para demonstran dan awak media, Arya menegaskan bahwa tidak ada pembatalan terhadap agenda konstatering.

Saya luruskan, tidak ada pembatalan. Agenda konstatering pada hari ini memang tidak terlaksana, namun akan diagendakan ulang. Ini bukan pembatalan, tegas Arya.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Buka Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Anoa 2024

Menurut Arya, penundaan terjadi karena proses penetapan konstatering akan dilakukan langsung oleh Ketua PN Kendari yang baru, sehingga perlu menunggu penyesuaian administrasi internal.

Kami pastikan akan ada penjadwalan ulang melalui penetapan dari Ketua Pengadilan yang baru nanti,” tambahnya, mencoba meredam suasana.

Kuasa Kopperson: “Putusan Inkrah Harus Dijalankan”
Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk upaya penundaan tanpa alasan hukum yang sah. Menurutnya, konstatering adalah tahapan eksekusi yang wajib dilakukan sebagai perintah undang-undang.

Putusan ini sudah inkrah. Artinya, ini adalah perintah Undang-Undang, perintah Negara. Tidak ada satu instansi pun di negeri ini yang bisa membatalkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, ujar Fianus dengan nada tegas.

Baca Juga:  Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif, Satgas TNI - Polri Sinergi Patroli di KPU dan Bawaslu Sultra

Ia juga mengimbau seluruh anggota koperasi untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, namun menegaskan bahwa Kopperson akan terus mengawal proses ini sampai tuntas.

Sengketa tanah Tapak Kuda, yang terletak di kawasan pesisir Kendari, telah berlangsung bertahun-tahun. Setelah melalui proses panjang di berbagai tingkat pengadilan, Kopperson Tapak Kuda memenangkan perkara tersebut dengan putusan inkrah.

Tahap konstatering dijadwalkan pada 15 Oktober 2025, sebagai langkah penting untuk mencocokkan batas fisik tanah dengan amar putusan pengadilan. Namun, hingga kini, belum ada kepastian kapan jadwal baru akan ditetapkan.

Menanti Kepastian.
Menjelang siang , massa akhirnya membubarkan diri setelah menerima pernyataan resmi dari pihak PN Kendari. Meski demikian, sebagian besar peserta aksi menyatakan tidak akan berhenti menuntut kejelasan jadwal baru.

. . . . . . . . . . . . . .

Komentar