Sebagai bentuk Dedikasi Lintas Sektoral, Prof Zamrun tugaskan Sejumlah Dosen Untuk mengabdi di Pemprov Sultra

News276 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Sebagai bentuk aktualisasi Pengabdian kepada bangsa dan Negara, Rektor Universitas Haluoleo Kendari, Prof. Muhammad Zamrun Firihu telah memberi ruang dan jalan kepada para Dosennya untuk mengabdi dan bertugas membantu pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai disiplin ilmu yang dimiliki, yang ditandai dengan dikeluarkannya Rekomendasi penugasan oleh Prof. Zamrun.

Rekomendasi pihak UHO sebagai respon atas surat Gubernur Sultra perihal permintaan tenaga profesional, beber Prof. Zamrun.

Baca Juga:  Kejati Sultra Peringati Harkordia 2023 dengan Seminar, Usung tema " Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi

Namun, Prof. Zamrun tidak mengungkapkan siapa saja nama-nama dosen tersebut yang direkomendasikan tersebut, beliau hanya menjelaskan bahwa jumlahnya lebih dari satu orang dan namanya sudah dikirim ke pemprov sesuai dengan permintaan Gubernur, ulas pa Prof. Zamrun.

Prof. Zamrun menambahkan bahwa yang direkomendasikan tersebut adalah tenaga Dosen yang memiliki kredibilitas, sangat kapabel dan mumpuni untuk mengemban tanggung jawab yang akan diberikan oleh pak Gubernur Sultra, tambahnya.

Baca Juga:  Satu-satunya Penganut Konghucu , Michael Joshua Perwira Remaja Polri Pertama Resmi dilantik Presiden Jokowi

Masih lanjutnya, prinsipnya bahwa Gubernur Sultra meminta tenaga dari UHO Kendari, olehnya itu kami merespon dengan cepat dan segera memberi rekomendasi kepada mereka yang diyakini dapat mengembang amanah dan profesional dan bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, dengan harapan pemprov sultra dapat memakai tenaga, pikiran dan keahlian mereka untuk menyukseskan program visi misinya Gubernur.

Baca Juga:  Universitas Halu Oleo Kendari lakukan Terobosan Strategis Jalin Kemitraan dengan Sejumlah Universitas Negara Belanda

Beliau juga menjelaskan status kepegawaian Dosen yang direkomendasikan tersebut ada dua skema, yakni bila menjabat sudah definitif maka yang bersangkutan harus pindah instansi dan jika hanya pelaksana tugas (Plt) maka tetap sebagai Aparat Sipil Negara di UHO Kendari, tutup Prof. Zamrun.

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar