Dewan Pendiri PMMI : Apa Maksud KPU Sultra tidak Mengundang Paguyuban LAT dan PMMI

News602 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Sulawesi Tenggara telah menetapkan Pasangan ASR – HUGIA sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2025 – 2030 melalui Rapat Pleno pada tanggal 6 Februari 2025 pasca putusan MK yang menolak semua gugatan para Pemohon dari calon lain.

Sayangnya, kegiatan tersebut melahirkan Stigma negatif dan kritikan keras kepada pihak KPU Prov. Sultra yang mengabaikan dengan tidak mengundang dua Paguyuban besar yang ada di Sulawesi Tenggara yaitu DPP LAT Sultra dan PMMI Sultra pada kegiatan Pleno tersebut.

Kritikan tajam tersebut datang dari Dewan Pendiri Pemersatu Masyarakat Muna Indonesia ( PMMI ) Ir. Muhammad Basri Mata, lewat Media ini Ia mengecam keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara yang tidak mengundang beberapa paguyuban diantaranya Lembaga Adat Tolaki (LAT) dan PMMI, dalam acara rapat pleno penetapan pasangan calon tersebut.

Baca Juga:  Satgas Preemtif Ops Keselamatan Anoa 2025 Polda Sultra Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas

Basri Matta menilai bahwa sikap KPU Sulawesi Tenggara seolah buta dan tidak mempunyai kepekaan sosial terhadap masyarakat hususnya kepada dua (2) lembaga besar paguyuban milik dari warga masyarakat Sulawesi Tenggara, karena hal ini bisa memunculkan potensi dan memicu kegaduhan sosial dan polemik yang bisa melahirkan tafsiran negatif baru di tengah masyarakat Sulawesi Tenggara. Ada inkonsistensi yang dimiliki KPU atas azas netralitas dan Independensinya, mestinya bisa berlaku adil kepada semua Kelompok Masyarakat, ungkap Basri Matta.

Baca Juga:  5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO

Masih lanjutnya, KPU Sultra seharusnya masih tetap pada koridornya, lembaga yang tetap independen walau sudah ada kepastian pemenang, pemersatu, jangan membuka ruang untuk menciptakan perpecahan ditengah warga Masyarakat Sulawesi Tenggara, paparnya.
Apakah KPU Prov. Sultra sudah melibatkan diri dalam dinamika Politik tertentu dengan tidak mengundang paguyuban LAT dan PMMI..?? Sentilnya.

Basri Matta mengaskan bahwa, KPU Sultra harusnya tetap menjaga keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam proses demokrasi yang bersih dan inklusif.

Jika KPU benar-benar ingin menghindari kegaduhan dan potensi polarisasi ditengah masyarakat maka dengan segera memperbaiki hubungan dengan masyarakat, KPU harus lapang dada dan mengakui bahwa ada kekeliruan, segera meminta maaf kepada LAT dan PMMI. Langkah tersebut sangat penting agar tidak ada kesan bahwa KPU lebih memilih pihak-pihak tertentu dalam proses demokrasi, pintanya.

Baca Juga:  Polres Konawe Utara Gelar Perkara tentang TPPO                       

PMMI dan LAT bukanlah organisasi sembarangan. Sebagai lembaga yang telah terbentuk dan memiliki pengaruh besar di berbagai daerah di Indonesia, keberadaan PMMI dan LAT seharusnya dihargai dan dilibatkan diberbagai kegiatan yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.

Kita semua menginginkan proses demokrasi yang sehat dan inklusif, dan KPU seharusnya menjadi fasilitatornya, bukan justru menciptakan jarak dengan lembaga-lembaga yang berperan dalam menjaga persatuan di Wilayah Sulawesi Tenggara, tutupnya.

Editor : ** LM@**

. .

Komentar