Dewan Pendiri PMMI : Apa Maksud KPU Sultra tidak Mengundang Paguyuban LAT dan PMMI

News1,025 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Sulawesi Tenggara telah menetapkan Pasangan ASR – HUGIA sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2025 – 2030 melalui Rapat Pleno pada tanggal 6 Februari 2025 pasca putusan MK yang menolak semua gugatan para Pemohon dari calon lain.

Sayangnya, kegiatan tersebut melahirkan Stigma negatif dan kritikan keras kepada pihak KPU Prov. Sultra yang mengabaikan dengan tidak mengundang dua Paguyuban besar yang ada di Sulawesi Tenggara yaitu DPP LAT Sultra dan PMMI Sultra pada kegiatan Pleno tersebut.

Kritikan tajam tersebut datang dari Dewan Pendiri Pemersatu Masyarakat Muna Indonesia ( PMMI ) Ir. Muhammad Basri Mata, lewat Media ini Ia mengecam keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara yang tidak mengundang beberapa paguyuban diantaranya Lembaga Adat Tolaki (LAT) dan PMMI, dalam acara rapat pleno penetapan pasangan calon tersebut.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Basri Matta menilai bahwa sikap KPU Sulawesi Tenggara seolah buta dan tidak mempunyai kepekaan sosial terhadap masyarakat hususnya kepada dua (2) lembaga besar paguyuban milik dari warga masyarakat Sulawesi Tenggara, karena hal ini bisa memunculkan potensi dan memicu kegaduhan sosial dan polemik yang bisa melahirkan tafsiran negatif baru di tengah masyarakat Sulawesi Tenggara. Ada inkonsistensi yang dimiliki KPU atas azas netralitas dan Independensinya, mestinya bisa berlaku adil kepada semua Kelompok Masyarakat, ungkap Basri Matta.

Baca Juga:  Dampingi Dirreskrimsus Polda Sultra Selaku Pamatwil, Kapolres Konut Turun Pantau Kondisi Kamtibmas di TPS

Masih lanjutnya, KPU Sultra seharusnya masih tetap pada koridornya, lembaga yang tetap independen walau sudah ada kepastian pemenang, pemersatu, jangan membuka ruang untuk menciptakan perpecahan ditengah warga Masyarakat Sulawesi Tenggara, paparnya.
Apakah KPU Prov. Sultra sudah melibatkan diri dalam dinamika Politik tertentu dengan tidak mengundang paguyuban LAT dan PMMI..?? Sentilnya.

Basri Matta mengaskan bahwa, KPU Sultra harusnya tetap menjaga keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam proses demokrasi yang bersih dan inklusif.

Jika KPU benar-benar ingin menghindari kegaduhan dan potensi polarisasi ditengah masyarakat maka dengan segera memperbaiki hubungan dengan masyarakat, KPU harus lapang dada dan mengakui bahwa ada kekeliruan, segera meminta maaf kepada LAT dan PMMI. Langkah tersebut sangat penting agar tidak ada kesan bahwa KPU lebih memilih pihak-pihak tertentu dalam proses demokrasi, pintanya.

Baca Juga:  Markas PPPKRI Bela Negara Mada I Jatim “diserbu”

PMMI dan LAT bukanlah organisasi sembarangan. Sebagai lembaga yang telah terbentuk dan memiliki pengaruh besar di berbagai daerah di Indonesia, keberadaan PMMI dan LAT seharusnya dihargai dan dilibatkan diberbagai kegiatan yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.

Kita semua menginginkan proses demokrasi yang sehat dan inklusif, dan KPU seharusnya menjadi fasilitatornya, bukan justru menciptakan jarak dengan lembaga-lembaga yang berperan dalam menjaga persatuan di Wilayah Sulawesi Tenggara, tutupnya.

Editor : ** LM@**

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar