Kendari,lumbungsuaraindonesia.com Gonjang ganjing tentang adanya kerugian Keuangan Negara di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra yang ditaksir mencapai Miliaran Rupiah.
Hal tersebut atas ungkapan yang disampaikan berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sultra mendapat sorotan dari Dr.Kurniawan Ilyas, SH, MH yang merupakan Auditor nonaktif yang menduduki jabatan strukural sebagai Kepala Bagian Hukum Setda di Pemerintah Kota Kendari yang sebelumnya juga sebagai fungsional Auditor.
Menurutnya, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu secara praktek itu ada 2 jenis.
yaitu ada temuan Material yang biasa menyebabkan Kerugian Negara,
dan ada temuan Administratif, paparnya saat diwawancarai oleh Wartawan diruang PPID Diskominfo Kota Kendari, Jumat 12 Juli 2024.
Masih lanjut Kurniawan Ilyas, menyampaikan bahwa informasi yang beredar saat ini dan dibahas di Public, ia berkeyakinan hal tersebut adalah temuan Administratif.
“Kalau Temuan administratif itu adalah apabila pelaksanaan program dan kegiatan itu sudah terlaksana, dan memang nyata terlaksana, tetapi dokumen pertanggungjawabannya masih kurang atau perlu dilengkapi, sehingga ini masih temuan administratif, jelasnya.
Kabag Hukum Kota Kendari ini juga menyampaikan bahwa Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK itu pasti tidak akan menyebutkan bahwa ada Kerugian , masih dalam kategori temuan Administratif.
Jadi, apa yang beredar di Publik saat ini saya punya penilaian tidak ada temuan Material Kerugian Keuangan Negara, Ini cuma temuan Administratif Laporan Keuangan, dalam artian laporan keuangan yang disajikan dan yang di pertanggungjawabkan oleh Negara itu tidak lengkap atau Dokumennya masih kurang yang harus disajikan. Sehingga ini masih temuan administratif, bebernya.
Kurniawan juga menjelaskan bahwa pelaksana kegiatan di BPBD Pemprov Sultra tersebut ada dilevel kepala bidang dalam hal ini PPTK.
“Ini tanggungjawab di PPTK sebenarnya, tanggungjawab dipelaksana kegiatan itu di kepala bidang, termasuk juga sekretaris. Untuk itu karena ini temuan administratif tentang laporan Keuangan, maka wajib bagi PPTK untuk melengkapi berdasarkan rekomendasi dari LHP BPK, tambahnya.
Sebagaimana yang sudah beredar luas yang dilansir (Seperti dilansir dari: https://jatim.bpk.go.id/tahukah-anda/waktu-waktu-terkait-dengan-laporan-hasil-pemeriksaan-bpk/)
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat beberapa aturan mengenai waktu-waktu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Waktu-waktu tersebut adalah :
• Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah, disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat/daerah, Pasal 17.
• Ikhtisar hasil Pemeriksaan semester (IHPS), disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan, Pasal 18.
• Jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas Rekomendasi dalam Laporan hasil Pemeriksaan disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, Pasa 20.
• Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat keputusan BPK mengenai penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, Pasal 22
• Pejabat pengelola Keuangan Negara/Daerah melaporkan penyelesaian kerugian Negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian Negara/Daerah, ( Pasal 23 ).
Editor : **LM@**
Komentar