LSM LIRA Sultra Soroti Pembangunan Gedung Aula Diknas Sultra, Hancurkan Gedung Lama tanpa Prosedur yang Benar

News605 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Pembangunan gedung Aula Dnas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2024 dengan nilai 3,5 miliyar lebih dinilai sangat bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Jalil Suhardin SH, salah satu unsur Pimpinan Wilayah LSM Lira Sulawesi Tenggara kepada Media ini, Senin, 20/01/2025 di salah satu Warkop Kota Kendari.

Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Dinas pada proses pembangunan Gedung tersebut, dari hasil investigasi lapangan yang kami lakukan, kami temukan bahwa papan Proyeknya tercantum tulisan Rehabilitasi Gedung Aula Kantor Dinas sementara bangunan lama telah diratakan dengan tanah, artinya bahwa pihak Diknas Prov. Sultra telah membohong Publik masyarakat Sultra, semestinya di cantumkan Pembangunan Gedung Aula Dinas bukan Rehab dan saya menduga bahwa ini pasti ada niat yang terselubung, papar Jalil, SH.

Baca Juga:  Akhirnya Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur dan Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya Resmi Tersangka, Semua Karena Pesona Kilau Ore Nikel Block Mandiodo.

Masih lanjut Jalil, saya pastikan jika modus ini benar maka saya yakin pihak Dinas Diknas Prov. Sultra tidak mengajukan Permohonan penghapusan, penghilangan dan penghancuran gedung yang lama kepada pihak terkait dalam hal ini Badan Aset Daerah Prov. Sultra sebagaimana mekanisme dan Prosedur menurut atauran dan undang-undang yang berlaku di indonesia, ulasnya.

Wartawan bisa lihat sendiri fakta dilapangan, bahwa pembangunan gedung tersebut bukan Rehab akan tetapi pembangunan gedung baru.
Dan untuk lebih jelasnya silahkan wartawan konfirmasi ke Badan Aset Daerah, apakah mereka mengajukan Permohonan penghapusan aset atau tidak, persoalan ini akan saya kawal terus, tutupnya.

Baca Juga:  Gelar Premier Film Canvas Comins 2024 dengan Sukses, Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UHO Kendari di Apresiasi Oleh berbagai Dosen.

Dan benar, setelah wartawan Media melakukan kunjungan ke kantor Badan Aset Daerah dalam hal ini Kepala Bidang Aset Daerah Prov. Sultra Pa Rajab, beliau mengungkapkan bahwa memang pihak Diknas Prov. Sultra tidak mengajukan permohonan penghapusan Aset kepada kami tentang bangunan gedung aula tersebut. Tapi kami tidak mengetahui bahwa bekas gedung lama tersebut sudah diratakan dengan tanah, bahwa sesuai prosedur harusnya diajukan permohonan penghilangan aset jika memang bukan Rehab, tutup Pa Rajab.

Bahwa, Pidana menghilangkan aset daerah di Indonesia dapat dikenakan berdasarkan Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023.

Baca Juga:  Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025

Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023 mengatur bahwa siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghilangkan barang milik orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Selain itu, kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.

Untuk di ketahui bahwa pekerjaan gedung tersebut di kerjakan oleh CV Utama Jaya Perkasa dengan masa Kontrak 100 hari Kalender tahun anggaran 2024, menyebrang tahun pelaksanaannya.

Editor : LM@.

. .

Komentar