Akhirnya Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur dan Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya Resmi Tersangka, Semua Karena Pesona Kilau Ore Nikel Block Mandiodo.

News1,040 views

Akhirnya Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur dan Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya Resmi Tersangka, Semua Karena Pesona Kilau Ore Nikel Block Mandiodo.
Kendari, lumbungsuaraindonesia.com Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, akhirnya kembali menetapkan dua tersangka baru yang selama ini bermain di Wilayah Konsesi IUP PT. Antam setelah sekian lama jadi polemik oleh aktifis pemerhati tambang yang disertai dengan aksi unjukrasa beberapa waktu yang lalu dan kedua petinggi Perusahaan tersebut langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Sulawesi Tenggara, tepatnya Rabu, 16 Agustus 2023.

Melalui Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan membeberkan bahwa kedua Petinggi dari dua Perusahaan tersebut adalah Kuasa Direktur PT Cinta Jaya dan Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur.
Kedua tersangka tersebut adalah inisial AS dan RC ungkap Ade Hermawan.

Baca Juga:  Kampanye di Pasar Wajo, ASR - HUGUA Sampaikan Komitmen akan Prioritaskan Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Untuk diketahui, bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT . Antam di Block Mandiodo Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Masih lanjut Ade Hermawan, menuturkan bahwa peran kedua tersangka ini mereka menerbitkan Dokumen Ore Nikel ini bersumber dari hasil penambangan di Wilayah IUP PT Antam, dengan Modus bahwa hasil Penambangan mereka tersebut berasal dari perusahaan mereka yakni PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Makmur, beber Ade Hermawan.
Sehingga akibat dari Ulah ke dua tersangka baru ini berdampak pada timbulnya Kerugian Negara yang sangat besar, sebab, hasil Penambangan di Wilayah IUP PT Antam dimana PT. Lawu Agung Maining sebagai Pelaku Penambangan tidak menyerahkan Ore Nikel tersebut ke PT Antam, mereka jual ke beberapa Smelter lain.
Sebelumnya As diperiksa sebagai saksi pada kasus ini oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara dan setelah pengembangan penyidikkan akhirnya dinaikan statusnya menjadi tersangka, dan akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, tutur Ade Hermawan.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Buka Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Anoa 2024

Namun demikian, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur masih mangkir dari panggilan Penyidik.
Dan penjelasan dari Asipenkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah memanggil kedua orang tersangka ini akan tetapi yang datang hanya Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AS dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur tidak hadir, jelasnya.
Walaupun demikian Kejaksaan Tinggi Sultra akan menjadwal ulang untuk pemanggilan terhadap Direktur Tristaco Mineral Makmur tanggal 23 Agustus tepatnya Minggu depan, ucap pa Dody diakhir penjelasannya..
Editor : **@R**

. . . . . . .

Komentar