Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Dalam upaya mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi) di kalangan personel, Polda Sulawesi Tenggara mengadakan pemeriksaan senpi dan tes psikologi di Gazebo Presisi. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Itwasda Polda Sultra bersama Bidang Propam serta Bagian Psikologi Biro SDM, Senin 23/12/2024.
Kegiatan tersebut melibatkan pendataan ulang senjata api yang dimiliki oleh personel, termasuk jumlah amunisi dan validitas kartu pengguna senjata api. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api sesuai dengan aturan dan tanggung jawab yang melekat pada setiap pemegangnya.
Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Hartoyo, S.I.K., yang didampingi Kabid Propam Kombes Pol Moch. Sholeh, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan pesan tegas kepada seluruh personel. “Memiliki senjata api adalah tanggung jawab besar. Penyalahgunaannya tidak hanya mencederai institusi, tetapi juga membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, integritas dan kedisiplinan harus dijunjung tinggi,” tegasnya.
Selain pemeriksaan fisik senjata api, personel juga diwajibkan mengikuti tes psikologi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pemegang senpi memiliki kondisi mental yang stabil dan mampu mengelola tanggung jawab besar tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam menjaga keamanan dan profesionalisme di lingkungan kepolisian, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Baca Juga: Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.
Polda Sultra berharap, melalui pemeriksaan berkala ini, potensi penyalahgunaan senpi dapat diminimalkan, sehingga personel tetap dapat menjalankan tugasnya dengan aman, profesional, dan terpercaya.
Komentar