Pemkot Kendari Diduga Keliru atas Pembayan Lahan bukan Pada Obyeknya. APH Diminta Segera Bertindak

News1,041 views

Kendari,lumbungsuaraindonesia.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diduga salah bayar/salah sasaran/tidak teliti dalam melakukan pembayaran ganti rugi lahan warga atas Pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 yang menghubungkan jalan poros P2ID Budi Utomo Kelurahan Wuawua sampai dengan perempatan Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada tahun 2014 lalu.

“Pemkot Kendari diduga keras salah besar dalam melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi Tanah/Lahan warga atas Pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu pada tahun 2014 lalu,” ujar warga Abeli Dalam Edi Sartono, Selasa 21 Mei 2024.

Warga Abeli Dalam ini menjelaskan, yang mana telah diketahui bersama bahwa, dokumen atau surat tanah yang dibebaskan Pemerintah Kota saat itu beralamat di Desa atau Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Mandonga yang diterbitkan Kepala Desa Lepo-lepo pada tahun 1972. Sedangkan proyek Pembuatan Jalan Baru/Jalan 40 tersebut berada atau terdapat di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.

Desa Lepo-lepo sejak dulu tidak pernah bergabung dengan Desa Puuwatu yang saat ini berubah menjadi Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu dan itu bisa dicek pada dasar hukum pembentukannya.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Sultra Pimpin Latpraops Lilin Anoa 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

“Desa Lepo-lepo itu lahir terpisah dengan Desa Puuwatu atau Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Anehnya lagi, seperti dokumen penerima Pembebasan lahan itu Batas Tanahnya tidak sesuai Data Fakta Lapangan. Ada apa ini dengan Pemkot Kendari?. Ini jelas-jelas terbitan dokumen/surat tanah tersebut berada di Desa/Kelurahan Lepo-lepo namun Pemkot Kendari tetap melakukan pembayaran,” heran Edi Sartono.

“Kami menduga ada kongkalikong atau konspirasi antara warga pemilik dokumen atau surat tanah tersebut dengan oknum pejabat Pemerintah Kota Kendari sehingga dengan mulus tanpa kroscek berkelanjutan langsung dilakukan pembayaran. Ini harus diusut tuntas tidak boleh didiamkan dan itu merupakan perbuatan melawan hukum. Karena ada yang dirugikan baik uang negara maupun warga setempat,” tegas Edi Fiat nama sapaan Edi Sartono menambahkan.

Edi Fiat berjanji akan menyambangi pihak-pihak terkait dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara guna pengaduan dan pelaporan secara tertulis.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

“Saat ini saya lagi mengumpulkan dulu bukti surat dan petunjuk lainnya yang kemudian saya antarkan kepada pihak berwenang. Insha Allah dalam waktu dekat ini saya akan segera menyambangi pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena ada dugaan pembayaran tak wajar atas Pembebasan Lahan yang terkena pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 tersebut,” terang Edi Fiat.

“Saya berharap juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang agar segera melakukan penyelidikan atas pekerjaan pembuatan jalan Budi Utomo Baru oleh Pemkot Kendari tersebut. Pasalnya ada uang negara diduga disalah gunakan oleh oknum Pejabat Pemkot Kendari,” tambah Edi Fiat.

Yang kemudian lagi lanjut Edi Fiat menjelaskan, pada tahun 2015 DPRD Kota Kendari masih melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah pemilik lahan namun Pemkot Kendari sudah melakukan Pembayaran Ganti Rugi lahan.

“Memang ini adalah perbuatan melawan hukum. Pemkot Kendari dengan kekuasaannya tanpa memperhatikan kondisi lapangan langsung melakukan pembayaran sepihak terhadap orang yang bermodalkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah yang Penerbitannya berada di Desa Lepo-lepo tersebut. Ini sangat jelas dugaanya ada konspirasi pemilik dokumen dengan oknum pejabat Pemkot Kendari. Ini wajib APH berwenang menyelidikinya,” tegas Warga Abeli Dalam ini.

Baca Juga:  Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas

Edi Fiat menginginkan pada kesempatan ini agar Ketua Satuan Penugasan (Satgas) Mafia Tanah dapat dilibatkan dalam penyelidikan perkara ini. Pasalnya terindikasi besar ada oknum Mafia Tanah dalam perkara ini.

Diketahui Proyek Pembuatan Jalan poros P2ID – Abeli Dalam tersebut sekitar 5 (lima), 6 (enam) kilometer dengan menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kota Kendari Tahun Anggaran (TA) 2014 dengan jumlah Rp.6 Miliar (red).

Terlibat langsung dalam Pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 tersebut adalah, Walikota Kendari Ir. H. Asrun, Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari Muhammad Ali Aksa, Asisten 1 Arifin Baidi, dan Kadis Perhubungan Kendari, Sjarif Sajang.

. .

Komentar