Di Sultra, Se Olah Tak ada Penegak Hukum, Penambang Liar di Kolaka Utara Bak Jamur di Musim Hujan.

News975 views

Kolaka Utara,lumbungsuaraindonesia.com
Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaporkan kegiatan Pertambangan Ilegal di Tanjung Berlian Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan Dugaan Pertambangan di antarkan langsung oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara Mardin Fahrun di Mabes Polri.

Sebelumnya telah ramai diberitakan oleh beberapa media, bahkan disampaikan langsung kepada Kapolres Kolaka Utara namun Kapolres enggan mengambil tindakan bahkan melakukan pembiaran.

Atas nama lembaga DPD LAKI Sultra telah melaporkan secara resmi dugaan Pertambangan Ilegal yang berlangsung di Tanjung Berlian Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara di Mabes Polri dalam hal ini ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Pengamanan Kampanye Dialogis di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe Berlangsung Lancar dan Kondusif

“Yang kami laporkan sudah kami uraikan dalam laporan tersebut, nama Pelaku yang terlibat, nama Penerima dana Kordinasi (pungli) serta nama perusahaan yang melakukan penjajakan dokumen terbang (dokter) serta dokumentasi kegiatan dilokasi tersebut “Jelas Mardin Fahrun.

Masih kata dia, secara kelembagaan kami sampaikan secara tegas kepada Bareskrim Mabes Polri untuk berkordinasi dengan Pihak Polres Kolaka Utara sebagai Kepala Wilayah di daerah agar mengambil langkah kongkrit dalam hal ini memberhentikan segala bentuk kegiatan Pertambangan Ilegal yang berlangsung di Tanjung Berlian Kolaka Utara serta melakukan penyelidikan/Penyidikan terhadap pihak yang terlibat dipusaran pertimbangan ilegal. Tegas Ketua DPD LAKI Sultra.

Baca Juga:  Pasar Baruga Jadi Titik Ke 2 Kegiatan Pasar Murah Atas Kerja Sama Kadin Sultra dan Perumda Kota Kendari.

Saat menyerahkan laporan langsung di ruangan Tata Usaha dan Urusan Dalam Bareskrim Mabes Polri yang diterima langsung oleh petugas piket.

“Laporannya sudah kami terima (Red petugas piket) dan akan segera kami laporkan ke Pimpinan dalam hal ini Kabareskrim” Ibuhnya.

Terakhir, Jangan buat kami berasumsi bahwa telah terjadi dekadensi atau kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di Indinesia terkhusus dengan kegiatan Pertambangan Ilegal di Tanjung Berlian Kolaka Utara. Tutup Mardin.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Pihak media akan memantau terus perkembangan laporan tersebut, seperti apa tindak lanjut dari Mabes Polri.
Namun jika pihak Polri tidak dapat mengambil tindakan maka diprediksi laporan akan berpinda ke jajaran Kejaksaan. RED.

. .

Komentar