*LAKI Sultra Audiens Dengan Polres Kolaka Perihal Mafia Ilegal Mining di Pulau Maniang*

News811 views

Kolaka, Lumbung Suara Indonesia .com. Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sultra sambangi Polres Kolaka perihal Mafia Ilegal Mining di Pulau Maniang.

Sebelumnya bahwa, ada satu orang berinisial GN ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Kolaka karena telah melakukan perbuatan ilegal mining di pulau Maniang pada tahun 2022 dan di vonis hukuman 1,6 tahun kurungan penjara.

Ketua LAKI Sultra saat melakukan audiens dengan Kasat Reskrim Kolaka mengatakan ada 3 tuntutan kami berdasarkan bukti yang kami peroleh di Pulau Maniang saat kami turun lapangan.
Tuntutan kami yang pertama adalah meminta kepada Kapolres Kolaka dalam hal ini Kasat Reskrim untuk mengungkap Owner, Pelaku serta pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal mining di pulau maniang”

Baca Juga:  Sambangi Kediaman Endang SA, Ketua DPW Perindo Sultra minta Restu Hadapi Pilwali Kota Kendari.

“Kedua meminta dengan segera kepada Kapolres Kolaka dalam hal ini Kasat Reskrim Kolaka untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT. SLG, karena kami duga telah menjajakan dokumen perusahaan untuk memfasilitasi penjualan ore ilegal (ilegal mining) di pulau maniang”

“Ketiga meminta dengan segera kepada Kapolres Kolaka untuk segera berkoordinasi dengan Polairud untuk menyegel tongkang dengan tulisan Perkasa, karena kami duga masih berada di sekitar laut Pomalaa,” tegas Mardin Fahrun.

Masih kata Fahrun, tiga hari minimal ada informasi yang bisa kami ketahui siapa aktor dibalik tambang ilega (ilegal mining) di pulau maniang, jika dalam kurun waktu 3×24 jam tidak ada perkembangan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Polres Kolaka dengan massa yang lebih banyak” ucap Mardin.

Baca Juga:  Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Kapolda Sultra Resmikan Karamba Dit Polairud

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Kolaka menyampaikan terkait adanya aktifitas pemuatan ore nikel yang kembali terjadi di pulau Maniang pada 12 juni 2023 pihak Tipidter Polres Kolaka telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Kami sudah turun dari siang sampai sore di pulau Maniang, dari hasil penyelidikan dan bukti – bukti yang ada kami tetap konsisten akan tetap melakukan penindakan, kami akan tetap mengusut tuntas siapa dalang di balik aktifitas ilegal mining di pulau Maniang sesuai dengan intruksi Kabareskrim,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bersama Yudhianto Mahardhika Anton Timbang - Hj.Nirna Lachmuddin 2024, Kota Kendari akan Lebih Maju.

Kata Husni, penyidik juga akan memanggil pihak terkait seperti, Direktur PT. SLG, Syabandar dan Direktur PT. Damiri untuk di minta keterangannya.

“Direktur SLG kita akan panggil terkait dugaan pemakaian dokumen pengiriman, Syabandar terkait ijin Kapal yang memuat Ore Ilegal dan Direktur Damiri terkait pemilii IUP,” jelasnya.

Dihadapan peserta Audiens (DPD LAKI Sultra red) Kasat Resmrim Polres Kolaka AKP Abda Husni memastikan akan memberikan informasi paling lambat tiga hari terkait dugaan ilegal mining di pulau maniang, dirinya juga mengatakan sudah memasang plang di lokasi tersebut. tutupnya.

Editor : **@R.

. . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar