Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra Gelar RDP bersama Koalisi Masyarakat Menggugat dan Badan POM Kota Kendari.

News671 views

Kendari, lumbung suara indonesia.com
RDP yang digelar di gedung Toronipa Lantai II Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra tersebut membahas terkait adanya dugaan pihak BPOM Kota Kendari melakukan penarikan dan pemusnahan barang kosmetik tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan dipimpin langsung oleh Sudirman, S.E Ketua Komisi II dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sultra Heri Asiku yang juga Ketua Komisi IV DPRD, perwakilan dari Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, perwakilan Disperindag Sultra, perwakilan PTSP Sultra dan Kepala Badan POM.

Baca Juga:  Penonton Membludak, H.Ishak Ismail,SH Ketua DPC PDIP Kota Kendari Secara Resmi Menutup Kejuaraan Futsal Banteng Cup 1,

Dalam RDP tersebut Riyanto, S.Farm, Apt, M.Sc. Kepala BPOM Kota Kendari menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak BPOM sudah sesuai SOP BPOM.

“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra menyampaikan bahwa apa yang menjadi kegiatan BPOM seharusnya koordinasi dulu dengan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sultra, karena itu merupakan bagian dari wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra.

Karmin, S.H selaku jenderal lapangan Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat meminta apa yang menjadi tuntutan saat gelar aksi demo supaya direalisasikan. Karena diduga dalam pelaksanaannya BPOM Kota tidak sesuai SOP.

Baca Juga:  IR RIDWAN, BAE.

Terkait hal tersebut Sudirman, S.E Wakil Ketua Komisi IV saat memimpin RPD mengatakan bahwa RDP ini merupakan ruang untuk diskusi, tempat menyampaikan aspirasi guna melahirkan solusi dan kesepakatan.

“RDP ini merupakan ruang untuk diskusi guna melahirkan solusi. Namun jika tidak ada solusi, maka pihak kami akan melakukan sesuai kewenangan dari DPRD,” ujarnya.

Diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar hari ini tidak menuai titik terang, dan akan diagendakan akan digelar RDP ke II berikutnya.

Baca Juga:  Slalom Competition Kapolda Cup I di Kendari, Ajang Mencari Bibit Lokal Berprestasi

Sehubungan dengan tidak adanya titik terang, Karmin menegaskan kepada Komisi II dan Komisi IV agar dalam RDP berikutnya sudah melahirkan rekomendasi atas kinerja BPOM.

“Apabila dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan, maka kami akan kembali turun lakukan aksi besar-besaran,,” tegas Karmin.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar