Kasus Utang Berujung Laporan Balik, Integritas Oknum Anggota DPRD Konawe Dipertanyakan

News637 views

Konawe//LumbungsuaraIndonesia.com
Polemik utang piutang yang menyeret nama anggota legislatif Konawe, Sapiudin, kembali memanas. Kali ini, ia bersama seorang perempuan bernama Citra Ramlan yang disebut sebagai istri keduanya, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pemilik dana, Asrul Hamid pada Senin lalu.

Laporan tersebut dilayangkan setelah muncul dugaan bahwa jaminan sertifikat rumah yang menjadi dasar pengaman pemberian pinjaman diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurut keterangan Asrul Hamid, pinjaman diberikan kepada Sapiudin karena adanya kata-kata yang meyakinkan dan pengakuan bahwa utang tersebut dijamin dengan sertifikat rumah. Pengakuan itu bahkan  tertuang secara tertulis dalam kwitansi penyerahan dana.

Karena ada jaminan sertifikat rumah dan itu dicantumkan dalam kwitansi, saya berani mengeluarkan dana. Namanya orang minta tolong, ya kita tolong. Dananya dalam jumlah besar. Awalnya saya tidak setuju, tetapi diyakinkan oleh admin saya yang merupakan kerabat dekat mereka, sehingga akhirnya saya bersedia. Banyak iming-iming dari pasangan itu, seperti bonus dan kelebihan pembayaran, saya bukan menilai semua iming-iming itu namun hanya ingin modal usaha saya kembali seperti kesepakatan awal. Tapi sampai hari ini tidak ada realisasi dan sudah berlangsung tahunan. Memang sudah ada yang dibayarkan hanya masih sisa ratusan juta yang belum dikembalikan, ujar Asrul dalam keterangannya.

Baca Juga:  Jika Tidak Ingin di Pidana Jangan Halangi Konstatering, Pengukuran BPN, atau Eksekusi

Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen sertifikat tersebut, Asrul mengaku terkejut. Objek yang tercantum dalam sertifikat bukanlah rumah sebagaimana disampaikan sebelumnya, melainkan sebidang lahan kosong.
Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada aparat penegak hukum.

Dalam laporan itu, Asrul menilai telah terjadi dugaan penyampaian informasi yang tidak benar terkait objek jaminan. Jika jaminan disebut sebagai “rumah” namun faktanya hanya lahan kosong, maka terdapat perbedaan substansial yang berpengaruh terhadap nilai, kepercayaan, serta dasar pengambilan keputusan dalam transaksi tersebut.

Baca Juga:  Warga Sangat Antusias Padati Posko Calon Wali Kota Kendari Yudhi-Nirna

Pantas saja pasangan itu dengan entengnya bilang ‘silakan ambil jaminan’. Saat mau diambil, ternyata lahan kosong, bukan rumah seperti kesepakatan awal, kata Asrul.

Nama Citra Ramlan sebagai istri kedua ikut terseret dan dilaporkan karena diduga mengetahui dan bertanda tangan pada kwitansi atau terlibat dalam proses penyerahan dokumen jaminan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Sapiudin sebagai wakil rakyat.

Masyarakat mempertanyakan komitmen moral dan integritas pejabat publik, khususnya dalam urusan keuangan pribadi yang berpotensi berdampak pada kepercayaan publik.
Terlebih lagi, menurut pelapor, saat dilakukan penagihan secara persuasif sesuai kesepakatan, justru muncul laporan balik ke polisi dengan tudingan pemerasan terhadap pihak penagih. Langkah tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk eskalasi konflik yang seharusnya dapat diselesaikan melalui itikad baik dan komunikasi terbuka.

Baca Juga:  Ketua PN Surabaya Tidak Menjalankan Putusan MA

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan tahapan klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari para pihak. Proses hukum disebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Apakah persoalan ini semata-mata sengketa utang piutang, ataukah terdapat unsur lain yang perlu diuji secara hukum? Yang jelas, transparansi, tanggung jawab, dan integritas pejabat publik kembali menjadi perhatian masyarakat.

Sementara itu pihak Sapiudin dan istri keduanya tidak pernah merespon saat dihubungi. Menurut pihak pemilik dana, pasangan itu memblokir semua kontak yang diketahui orang-orang yang diberi kuasa khusus untuk melakukan penagihan.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar