Bareskrim Sidik Kayu Gelondongan di Sumut: Dugaan 11 Perusahaan Terlibat Perambahan, DPR Minta Polri Bertindak Tegas

News101 views

Sumut/Lumbungsuaraindonesia.com
Upaya pemberantasan kejahatan kehutanan di Sumatera Utara kembali mendapat sorotan setelah Bareskrim Polri turun menyidik temuan kayu gelondongan ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung di wilayah Tapanuli Selatan. Penelusuran awal mengarah pada dugaan kuat keterlibatan tak kurang dari 11 perusahaan yang dianggap beroperasi tanpa izin serta melakukan aktivitas pembalakan dan perambahan hutan secara sistematis.

Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu, membenarkan bahwa laporan pemerintah daerah menunjukkan adanya pola pengangkutan kayu yang tidak wajar dari sejumlah titik hutan negara. “Ada sebelas perusahaan yang kami duga terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Data dan peta temuan sudah kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” kata Dolly dalam keterangannya kepada wartawan.

Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk menelusuri jalur logistik, perizinan, dokumen angkutan, hingga potensi keterlibatan aktor korporasi. Penyelidikan juga difokuskan pada kerusakan hutan sebagai tindak pidana terorganisasi, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Perdagangan kayu gelondongan ilegal tidak mungkin berjalan tanpa dukungan korporasi atau jaringan distribusi. Ini bukan kasus kecil,” ujar seorang sumber kepolisian yang mengetahui proses penyidikan.

Baca Juga:  Personel OMP 2024 Polres Muna Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Zona C

Aktivitas perambahan telah memunculkan dampak ekologis yang mengkhawatirkan. Sejumlah kawasan tangkapan air di Tapanuli Selatan kini menunjukkan gejala kritis: debit sungai menurun, longsor makin sering terjadi, dan konflik satwa meningkat akibat habitat yang menyempit. Masyarakat adat serta komunitas petani di daerah aliran sungai (DAS) Sipirok -Batang Toru juga melaporkan turunnya kualitas air pada musim hujan.

Pakar lingkungan mengingatkan bahwa kerusakan hutan di wilayah pegunungan Tapsel yang terhubung dengan bentang alam Batang Toru memiliki risiko jangka panjang terhadap spesies endemik dan potensi bencana geologi.

Ahli hukum lingkungan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. R. Siregar, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran tunggal. Jika terbukti, korporasi bisa dijerat pasal berlapis: UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, bahkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), ujarnya.

Menurutnya, penyidikan harus fokus pada aktor intelektual (intellectual mastermind) dan pemilik modal. “Selama ini operator lapangan ditangkap, tetapi korporasi tetap berjalan. Pola ini harus diputus. Penindakan harus menyasar jajaran direksi dan pemilik perusahaan.”

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan izin berusaha. Banyak perusahaan yang, menurutnya, menggunakan celah perizinan perkebunan atau pertambangan untuk menebang kayu tanpa mekanisme tata usaha kayu (TUK) sebagaimana diwajibkan dalam PP No. 23/2021.

Baca Juga:  Polsek Lantari Jaya Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Warga di Bulan Ramadhan

Komisi IV dan Komisi III DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan ini. Anggota Komisi III DPR, H. M. Simanjuntak, menegaskan bahwa penegakan hukum atas perusakan hutan tidak boleh kompromi.

Mabes Polri harus serius. Jangan hanya operator di bawah yang dikorbankan. Bila ada korporasi yang menikmati keuntungan dari penjarahan hutan, mereka harus ditindak, tidak peduli siapa yang membekingi, tegas Simanjuntak.

Sementara itu, Komisi IV meminta pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperketat pengawasan izin pemanfaatan hutan. “Pengawasan berjenjang harus dihidupkan kembali. Kita tidak boleh kalah oleh mafia kayu,” ujar seorang anggota komisi dalam rapat pekan lalu.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penyebab utama maraknya pembalakan. Sistem informasi perizinan sering kali tidak sinkron, sementara pengawasan lapangan kekurangan sumber daya.

Terdapat dugaan bahwa beberapa perusahaan memanfaatkan kelonggaran prosedur pemanfaatan hutan untuk kepentingan lain, misalnya membuka jalan logistik yang ujungnya bertransformasi menjadi jalur angkutan ilegal.

Baca Juga:  Kasat Pol PP Sultra : Aksi Demo di Kantornya Sangat tidak Ber Etika.

WALHI dan Masyarakat Tuntut Keadilan Lingkungan
Pemuda adat dan organisasi lingkungan lokal mendesak agar proses penyidikan tidak berhenti pada identifikasi perusahaan. Mereka menuntut pemulihan ekosistem dan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak banjir bandang dan turunnya produktivitas pertanian.
Kerusakan ini sudah kami rasakan bertahun-tahun. Sekarang saatnya negara hadir secara serius, ujar seorang tokoh masyarakat di Sipirok.

Data Walhi menemukan Laju kehilangan hutan di Sumatera Utara masih 6.000–8.000 hektare per tahun, sebagian besar akibat ekspansi perkebunan dan pembalakan ilegal.

Kawasan hutan di Tapanuli Selatan tercatat mengalami peningkatan titik bukaan baru dalam tiga tahun terakhir berdasarkan citra satelit beresolusi tinggi.

Di sejumlah blok hutan lindung, WALHI menemukan pola jalan logging yang berpotensi terkait aktivitas perusahaan yang kini diselidiki Bareskrim.

Penutup
Kasus kayu gelondongan ilegal di Tapanuli Selatan bukan semata persoalan hukum, tetapi ujian integritas negara dalam melindungi hutan tersisa di Sumatera. Dengan temuan dugaan 11 perusahaan terlibat perambahan, tekanan publik kini mengarah pada Bareskrim Polri untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, tegas, dan tidak tebang pilih.

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar