Aksi Unjuk Rasa Jilid III di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI: GMII Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kontrak Rp 890 Miliar di PT Antam Tbk

News144 views

JakartaLumbungsuaraindonesia.com  Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) kembali menggerakkan massa dalam aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya, sebagai bentuk konsistensi perjuangan dalam mengawal isu dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa sewa alat berat di PT Antam Tbk. Setelah sebelumnya melakukan aksi jilid I dan jilid II, kali ini GMII menggelar Aksi Jilid III di dua titik strategis penegakan hukum, yaitu di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Aksi besar yang berlangsung damai ini dipimpin oleh Edrian Saputra, selaku Koordinator Lapangan GMII. Ia menegaskan bahwa eskalasi aksi ke titik penegakan hukum tertinggi di Indonesia merupakan langkah serius untuk menuntut percepatan penyelidikan terhadap dugaan kejanggalan dalam kontrak sewa alat berat di UBPN Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

GMII Soroti Kontrak Fantastis Rp 890 Miliar yang Diduga Sarat Penyimpangan
GMII menyoroti kontrak dengan Nomor: A000001264/9231/DAT/2021, antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS), senilai Rp 890.000.000.000,00. Menurut hasil kajian GMII, kontrak bernilai hampir satu triliun rupiah tersebut diduga tidak melalui mekanisme tender terbuka, padahal setiap pengadaan barang dan jasa di BUMN dengan nilai besar wajib dilakukan secara transparan, kompetitif, dan akuntabel.

Baca Juga:  Guna Tekan Inflasi, Kadin Sultra Akan Gelar Pasar Murah Bersama Pemkot Kendari.

GMII berpendapat bahwa terjadi kejanggalan serius karena nilai Rp 890 miliar jauh melampaui batas pengadaan sederhana seperti penunjukan langsung. Hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa BUMN dan prinsip dasar Good Corporate Governance (GCG).

Aksi Jilid III, GMII Bawa Bukti, Data, dan Seruan Keras ke Dua Lembaga Penegak Hukum, Dalam aksi yang dilakukan di dua lokasi berbeda ini, massa GMII membawa berbagai poster, data analisis, serta dokumen hasil kajian internal. GMII juga menyampaikan orasi secara bergantian yang menyoroti dugaan, Penyimpangan prosedur pengadaan, Ketidaktransparanan dalam proses penunjukan penyedia jasa, Potensi kerugian negara dalam jumlah besar, dan Lemahnya pengawasan internal PT Antam Tbk

Baca Juga:  Pengamanan Kampanye Cagub dan Cawagub di Buton Tengah Berlangsung Aman

Koordinator Lapangan GMII, Edrian Saputra, dalam orasinya menyatakan, “Aksi ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa. Jika KPK RI dan Kejaksaan Agung RI diam, maka publik akan kehilangan kepercayaan. Nilai Rp 890 miliar bukan jumlah yang kecil, sehingga kami menuntut penyelidikan secara terbuka, menyeluruh, dan profesional.”

Ia juga menambahkan bahwa publik berhak mengetahui bagaimana proses kontrak sebesar itu dapat terjadi tanpa mekanisme tender yang kompetitif.

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar