Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Tanjung Laimoe Kandas di Meja Inspektorat Konut, Ketua DPD LIN Sultra Minta Kejaksaan Segera Tindak Lanjut Laporan Aduan

News335 views

Konawe,lumbungsuaraindonesia.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara Provinsi Sulawesi Tenggara sesalkan kinerja pihak Inspektorat Konawe Utara yang Terkesan memperhambat Proses hukum atas tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa desa Tanjung Laimeo, Kec.Sawa, Kab Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adyansyah selaku Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara sangat sesalkan tindakan lambat pihak inspektorat, bagaimana tidak, Laporan Lembaga Investigasi Negara ke Kejari Konawe pada bulan Maret lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak dijalankan secara profesional padahal pihak kejari konawe rekomendasikan kepada Inspektorat Konawe Utara untuk melakukan Pensus.

Setelah selesai dilakukan Pensus dan sudah memasuki 3 bulan namun hingga saat ini inspektorat belum melimpahkan berkas hasil pensus ke Kejari Konawe. Ini sangat disesalkan dan sangat tidak profesional.ucap Adyans.

Baca Juga:  Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Miris, Oknum Pejabat Ajak Duel Wartawan Yang Sedang Bertugas **Sangat Memalukan.**

Setelah dilakukan konfirmasi pada pihak Inspektorat di hari kamis 7 Desember 2023 oleh tim didalam ruangan inspektur Arjuna.ST.MM mengatakan hasil pensus sebesar sebesar Rp. 400.000.000 juta lebih dan telah dikembalikan sebagaian dan yang belum dikembalikan sebesar Rp. 193.000.000 juta rupiah.

Namun berbeda dengan pernyataan pihak kepala inspektur daerah setelah dikonfirmasi kembali oleh Lembaga Investigasi Negara melalui via telepon,mengatan bahwa ternyata temuan hasil pensus sebesar Rp.95.000.000 juta rupiah.dan sudah dikembalikan ke kas desa.

Baca Juga:  Konsulat Jenderal Amerika Serikat Tandang Ke Kantor Kadin Sultra.

Adyans curiga dengan cara kerja Inspektorat Konawe Utara, kenapa bisa berbeda pandangan dan kenapa hasil pensus itu tidak diserahkan ke kejari konawe, ini sangat miris cara kerja mereka dan tentu harus bertanggung jawab. Pungkas Adyans.

Diketahui juga bahwa sebelum di pensus oleh pihak Inspektorat Konut bahwa sebelumnya pihak Tipikor Polres Konawe Utara juga telah melakukan penyelidikan terkait pengggunaan anggaran dana desa melalui pembangunan beronjong dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 94.000.000, tentu hal itu juga kata Adyansah seharusnya inspektorat profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut, kami sesalkan kenapa kerja mereka sangat lambat.tuturnya. pada (12/12/23).

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian Sosial, Kapolres Konut bersama Wabup Serahkan Bansos Kepada Warga Korban Banjir

Saya sampaikan kepada kepada pihak kejari agar segera memberikan klarifikasi yang jelas terkait laporan kami, kalau laporan kami hanya disimpan didalam kolom meja maka yakin dan percaya kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kejari Konawe, dan tentu hal ini sudah kami laporkan ke DPP LIN Pusat agar di presurt sampai tuntas.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pihak Inspektorat dan kejari terkait laporan kami maka kamipun tidak akan berdiam diri, ini merupakan kesalahan fatal pihak mereka,dan besar dugaan kami ada kongkalikong dan kepentingan lain dalam kasus ini.tutup Adyansah..*

. . ' . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar