JPKP Sultra Dukung dan Dorong Pemerintah Pusat Alihkan Status PPPK Menjadi PNS

News619 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Ketua Biro Pendidikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tenggara, Nasrullah, S.Pd., M.M.B, menyampaikan pernyataan tegas mendukung sekaligus mendorong pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Nasrullah, keberadaan tenaga PPPK khususnya di sektor pendidikan telah menjadi pilar penting dalam menyokong sistem layanan publik di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik tetap. Namun, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan kepastian status yang sebanding dengan beban kerja dan pengabdian mereka.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Kami di DPW JPKP Sulawesi Tenggara mendukung penuh serta mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan alih status PPPK menjadi PNS. Ini bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan bentuk keadilan atas pengabdian para tenaga PPPK yang sudah lama bekerja secara maksimal di lapangan, tegas Nasrullah di Kendari, Sabtu (27/9/2025).

Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak tenaga PPPK telah bertugas bertahun-tahun di sekolah dan instansi pemerintahan dengan beban kerja yang setara bahkan lebih dibanding PNS. Namun demikian, mereka masih menghadapi ketidakpastian karier, keterbatasan hak, serta minimnya jaminan kesejahteraan jangka panjang.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih: Menakar Arah Baru Pemberdayaan Ekonomi dari Perspektif Politik dan Sosial Ekonomi

Sudah saatnya pemerintah pusat menempatkan persoalan ini sebagai prioritas nasional. Jangan biarkan mereka yang telah berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa terus berada dalam ketidakpastian status. Ini soal moral dan keberpihakan terhadap para pengabdi negeri, lanjutnya.

Nasrullah juga mengingatkan bahwa alih status ini bukan berarti menafikan mekanisme birokrasi dan regulasi yang berlaku, melainkan perlu diatur dalam kerangka yang adil, transparan, dan berpihak pada kompetensi serta masa pengabdian tenaga PPPK itu sendiri.

Sebagai bagian dari JPKP lembaga yang berperan aktif dalam mengawal dan mendampingi kebijakan pembangunan pihaknya siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan aspirasi serta mengawasi proses alih status ini agar berjalan tepat sasaran.

Baca Juga:  Gelapkan Uang Majikan, Ajudan Pribadi Terancam Bui.

Kami siap mendampingi proses ini dari tingkat daerah hingga pusat. Para tenaga PPPK tidak boleh lagi diperlakukan sebagai pegawai ‘kelas dua’. Sudah waktunya negara hadir secara nyata, tutup Nasrullah.

Dengan pernyataan ini, JPKP Sulawesi Tenggara berharap pemerintah pusat segera merespons aspirasi para tenaga PPPK di seluruh Indonesia dengan langkah konkret yang menjamin masa depan mereka sebagai bagian dari aparatur sipil negara yang profesional dan sejahtera.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar