Tim Opsnal Satres Polres Kolaka Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkoba

News123 views

Kolaka – Lumbungsuaraindonesia.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria inisial H (38 Tahun) yang diduga pengedar narkoba jenis.

Terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka, pada Jumat (21/2/2025), sekitar Pukul 19.30 wita.

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 565 Gram atau senilai kurang lebih Rp 1 Milyar.

Baca Juga:  Akhirnya Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur dan Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya Resmi Tersangka, Semua Karena Pesona Kilau Ore Nikel Block Mandiodo.

“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui Program Sahabat Polri,” kata AKBP Yudha Widyatama Nugraha, pada media Suarakendari.com, Sabtu (22/2/2025).

Informasi itu, lanjut Kapolres Kolaka, Kemudian ditindaklanjuti oleh Personil Opsnal Satresnarkoba untuk dilakukan Penyelidikan dan menemukan rumah tempat tinggal pelaku, di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Tidak berselang lama, saat diduga pelaku H, keluar dari rumah, dilakukan penyergapan oleh petugas.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Sultra Gencarkan Operasi Keselamatan Anoa 2025 di Kendari

“Saat diperiksa ditemukan satu buah plastik makanan ringan, yang didalamnya terdapat dua saset klip bening, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan didapatkan kembali satu buah tas ransel, yang didalamnya terdapat 41 (Empat Puluh Satu) saset klip bening diduga Sabu,” ujar AKBP Yudha.

Kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses lebih lanjut. Dan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Guna tingkatkan Daya ekspor Balai Karantina Kendari ajak UHO Kendari kerja sama di Bidang Pengawasan

Pihak Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.

. .

Komentar