Dapat Laporan Dari Masyarakat Pada Program Sahabat Polri, Polres Kolaka Tangkap Pencuri Lintas Kabupaten

News125 views

Kolaka – Lumbungsuaraindonesia.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Poles Kolaka menangkap pelaku pencurian di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.

Pelaku berinisial R ditangkap pada Senin (3/2/2025), sekitar pukul 01.00 wita, di Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan penangkapan tersangka R berdasarkan laporan dari masyarakat melalui Program Sahabat Polri.

“Kami terima informasi adanya beberapa peristiwa pencurian yang terjadi di Kabupaten Kolaka dengan modus operandi yaitu melakukan pencurian pada malam hari,” kata AKBP Yudha Widyatama Nugraha, pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:  Pengamanan Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Berlangsung Kondusif di Bombana

Sesuai hasil pemeriksaan secara intensif, tersangka R diduga melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian di beberapa tempat yakni di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara.

AKBP Yudha menambahkan dalam melakukan aksinya tersangka R bersama dua rekannya yang masih dalam penyeliidkan melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam tempat usaha milik masyarakat yang tidak dijaga.

Baca Juga:  Pada Upacara Hut Sultra ke 60, Pj Gub. Sultra Serukan kepada seluruh ASN Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat Sultra

“Mereka (Tersangka.Red) melakukan aksinya dengan cara melintasi jalan di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara, kemudian tersangka R bersama kedua rekannya melihat adanya barang berharga yang mereka temukan di pinggir jalan dan langsung mengambilnya,” ujarnya.

Saat penangkapan, lanjut AKBP Yudha pihaknya berhasil mengamankan dan menyita beberapa barang bukti hasil pencurian di antaranya mesin las, knalpot motor, 1 set alat perkakas, dan 2 mesin kompresor mini.

Baca Juga:  Per April 2024 Polres Konawe Utara berhasil Ungkap BB Narkotika Capai 124,08 Gram

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dikarenakan masih ada TKP lain yg terjadi di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara yang diduga dilakukan tersangka R dan dua rekannya.

. .

Komentar