Prof. Mahfud Perihal MA : Selagi Berkuasa Utak-atik Saja Semaumu Sesuai Selera Pemesan Demi Keamanan Posisi.
Jakarta,lumbungsuaraindonesia.comMantan Ketua MK Prof Mahfud menilai, cara bernegara saat ini dalam cara menerapkan hukum sudah semakin parah rusaknya.
Pernyataan tersebut dilontarkan saat menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat batas usia calon Kepala Daerah menjadi 30 tahun saat dilantik bukan pada saat mendaftar, ini sangat ironi, jelasnya.
Semua elemen masyarakat menduga bahwa Putusan MA itu untuk memuluskan salah satu Kandidat yang sangat berpengaruh di Negeri ini untuk maju Pilkada bulan November 2024 mendatang.
Lanjut Prof Mahfud, silahkan saja yang masih berkuasa melanjutkan proses perusakan hukum di Tanah Air selagi mereka masih diatas angin.
Tata kelola Negara ini dalam menerapkan hukumnya sudah rusak dan dirusak, dan sebenarnya saya sudah bosan berbicara yang kayak gitu-gitu, papar Prof. Mahfud dalam Tayangan YouTube Mahfud MD Official seperti dikutip Rabu (5/6/2024).
Biar saja tambah busuk, tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh dengan sendirinya seiring berjalannya waktu, jika hal yang seperti ini terus-menerus dipraktekkan, ya sudah silakan saja, apa yang mau kamu lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi dan demi pertahanan keamanan posisi, itulah tujuan mereka, paparnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa putusan MA ini salah.
“Menurut saya putusan MA ini salah,ucapnya.
Mantan Menkopolhukam ini menguraikan bahwa KPU aturannya jelas dan sesuai Ketentuan Undang-Undang Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Dalam Beleid itu bebernya, diatur bahwa setiap orang berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan, itu hak setiap orang sesuai Pasal 7 Ayat 1.
Dan ayat berikutnya tercatat bahwa sejumlah persyaratan bagi siapa pun yang ingin maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kemudian pada Pasal 7 Ayat 2 huruf e mensyaratkan bahwa seorang yang mau mencalonkan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan Calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.
Para Pengamat dan Aktifis Pemerhati Pikada mencurigai bahwa putusan MA ini untuk membuka jalan bagi salah satu Ketua Umum Partai untuk maju pada Pilkada serentak 2024 yang akan datang.
Jika Ketua Umum Partai tersebut mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada pada November mendatang, kemungkinan besar tidak akan lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.
Namun, andai jadi pemenang pada Pilkada tersebut dan dilantik pada 2025, usianya sudah genap 30 tahun dan sudah memenuhi syarat usia calon Kepala Daerah-calon Wakil Kepala Daerah yang baru.
Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.
Asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat dan biaya ringan, olehnya itu cepat sangat ideal, kata Suharto, Kamis (30/5/2024) beberapa waktu yang lalu.
Editor : **LM@**
Komentar