Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com Itwasda Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rapat penting terkait upaya pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Rapat tersebut berlangsung di Aula Biro SDM Polda Sultra pada Jumat, 20 Desember 2024, dipimpin oleh Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Sultra, Kombes Pol Achmad Fathul Ulum, S.I.K., M.H., bersama Kabagbinkar Ro SDM, AKBP Wisnu Wibowo, S.I.K., M.Si.
Baca Juga: Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada pentingnya pengaturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Sebagai aparat sipil yang dipersenjatai, anggota kepolisian diwajibkan mengikuti aturan ketat dalam penggunaan senjata api, baik dalam tugas rutin maupun pelaksanaan operasi kepolisian, termasuk operasi terpusat maupun kewilayahan di tingkat Polda dan Polres.
Rapat ini merespons meningkatnya kasus penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri. Menyikapi hal ini, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/2729/XII/WAS/2024 yang memberikan pedoman ketat bagi kepolisian untuk mengelola senjata api.
Beberapa langkah yang dibahas dalam rapat mencakup pendataan ulang senjata api dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota, serta penarikan senjata yang izinnya sudah tidak berlaku. Selain itu, senjata api dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota yang tidak bertugas dengan tingkat risiko tinggi diwajibkan untuk disimpan di gudang. Sebagai langkah lanjutan, pemeriksaan senjata api secara menyeluruh akan dilaksanakan pada Senin depan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan senjata api, menjaga disiplin anggota Polri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Komentar