Itwasda Polda Sultra Gelar Rapat Khusus untuk Pencegahan Penyalahgunaan Senjata Api

News251 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com  Itwasda Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rapat penting terkait upaya pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Rapat tersebut berlangsung di Aula Biro SDM Polda Sultra pada Jumat, 20 Desember 2024, dipimpin oleh Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Sultra, Kombes Pol Achmad Fathul Ulum, S.I.K., M.H., bersama Kabagbinkar Ro SDM, AKBP Wisnu Wibowo, S.I.K., M.Si.

Baca Juga:  Ketua Laskar Merah Putih Sultra Desak KPK RI untuk Tangkap Oknum BKD Sultra atas Dugaan Jual Beli SK Pengangkatan P3K

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada pentingnya pengaturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Sebagai aparat sipil yang dipersenjatai, anggota kepolisian diwajibkan mengikuti aturan ketat dalam penggunaan senjata api, baik dalam tugas rutin maupun pelaksanaan operasi kepolisian, termasuk operasi terpusat maupun kewilayahan di tingkat Polda dan Polres.

Rapat ini merespons meningkatnya kasus penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri. Menyikapi hal ini, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/2729/XII/WAS/2024 yang memberikan pedoman ketat bagi kepolisian untuk mengelola senjata api.

Baca Juga:  Ciptakan Situasi Kondusif, Satgas Operasi Mantap Praja Polda Sultra 2024 Gelar Patroli Skala Besar

Beberapa langkah yang dibahas dalam rapat mencakup pendataan ulang senjata api dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota, serta penarikan senjata yang izinnya sudah tidak berlaku. Selain itu, senjata api dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota yang tidak bertugas dengan tingkat risiko tinggi diwajibkan untuk disimpan di gudang. Sebagai langkah lanjutan, pemeriksaan senjata api secara menyeluruh akan dilaksanakan pada Senin depan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Cipta Kondisi Jelang Pilkada Damai, Polres Kolaka Amankan Terduga Pelaku Penikaman

Langkah ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan senjata api, menjaga disiplin anggota Polri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

. . . . . . . . . . .

Komentar