Reskrim Polsek Lasolo Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian Mesin Kapal       

News392 views

Konut – Lumbungsuaraindonesia.com  Kepolisian Resor Konawe Utara melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lasolo menahan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Minggu (15/12/2024) pukul 18.20 Wita.

Penahanan dilakukan berdasarkan perintah penyidik, Iptu Andi Muh. Taufan, SH., dan bukti permulaan yang cukup.

Kedua tersangka, Alfian alias Alpin (33) dan Asrul alias Koru (32), diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian mesin kapal di Desa Otole, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Kejadian tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor:LP/B/13/XII/2024/SPKT/Sek Lasolo/Res Konut/Polda Sultra tertanggal 4 Desember 2024.

Baca Juga:  Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

Mesin kapal yang dicuri tersebut diketahui milik salah satu warga setempat dan merupakan barang berharga yang hilang dalam peristiwa tersebut.

Alfian, yang bekerja sebagai wiraswasta, tercatat lahir di Banyuwangi pada 16 September 1991 dan berdomisili di Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.

Penahanannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/13/XII/2024/Reskrim tertanggal 15 Desember 2024.

Baca Juga:  Pastikan Kamtibmas Kondusif Jelang Debat Kandidat, Polres Konut Kembali Gelar Patroli Tiga Pilar

Sementara itu, Asrul, juga seorang wiraswasta, lahir di Andumowu pada 9 Agustus 1992 dan beralamat di Desa Lalowaru, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara. Ia ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/14/XII/2024/Reskrim pada tanggal yang sama.

Menurut penyidik, keduanya diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Lasolo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Taufan.

Baca Juga:  Presiden Perhimpunan Masyarakat Muna Indonesia ( PMMI ) Hadiri Undangan Pemprov Sultra pada Peringatan Hut Sultra ke 60 tahun 2024.

Penyidik menyatakan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas kehilangan mesin kapal di Desa Otole. Penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan membawa kasus ini ke proses hukum selanjutnya.

Tersangka Alfian dan Asrul terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal. (Red)

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar