PT AMP Berani Kangkangi Hukum, AMDAL Belum Diterbitkan DLH Sultra, Tetapi Nekat Beroperasi

News409 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com
Setelah mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat setempat akhirnya dilakukan rapat koordinasi di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup Prov Sultra Rabu (20/11/2024).

Pada saat rapat berlangsung Wartawan sempat menghadiri namun tiba tiba Wartawan (IR) disuruh keluar dari ruangan oleh pegawai DLH dengan alasan harus menyurat dulu ke Kepala Dinas kalau mau meliputi.

Kepala Bidang Peningkatan dan Penataan dan Peningkatan Kualitas Ibnu Hendro saat di konfirmasi diluar ruangan mengatakan “betul pak, tidak bisa meliputi kalau tidak ijin dulu kepada Kadis “ucapnya.

Hal tersebut diatas dapat di duga adanya pembicaraan rahasia antara perusahaan dengan Dinas terkait, selain itu juga dinilai telah mengkriminalisasi kebebasan Pers.

Baca Juga:  45 Peserta Lulus Tes Psikologi Seleksi Pendidikan Sekolah Bintara Polisi (SBP) dari Tamtama ke Bintara di Polda Sultra

Direktur PT Arsa Mega Pratama (AMP), Diedi Fahrizal berusaha menghindari sejumlah awak media saat dirinya hendak di wawancara usai rapat berlangsung terkait perusahaan yang ia pimpin selama ini.

Kejadian ini membuat sejumlah awak media gagal meminta keterangannya terkait ijin perusahaan PT AMP yang bergerak di bidang galangan Kapal di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel), Sultra.

Ibnu Hendro Prasetianto Kabid Penatan dan Peningkatan Kualitas DLH Sultra menambahkan bahwa PT AMP telah lama diminta untuk memberhentikan segala aktivitasnya yakni sejak awal tahun 2024 sekitar sembilan (9) bulan yang lalu karena ijin belum lengkap diantaranya ijin lingkungan hidup, ujar Ibnu Hendro P.

Baca Juga:  Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Hut Polda Sultra ke-28, Ini Wejangan Khusus Kapolda Kepada Personel

Dikatakannya bahwa, PT AMP tak boleh menjalankan aktivitas di galangan kapal itu sebelum hasil evaluasi dokumen lingkungan hidup selesai dan dikeluarkannya ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup, dimana hal ini sangatlah penting dan tak boleh diabaikan.

“Jangan lakukan kegiatan dulu, sampai dikeluarkannya atau terbitkannya ijin lingkungan hidup, ” Kata Ibnu Hendro Prasetianto.

Tadi dalam rapat dibahas terkait penilaian dan evaluasi dokumen lingkungan hidup PT AMP dengan menerima keluhan masyarakat berupa CSR dan lahan/tanah masyarakat, ucapnya.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Pemerintah telah menghentikan kegiatan galangan kapal tersebut namun pihak PT AMP rupanya nekat melakukan aktifitas tanpa memperdulikan CSR dan dampak lingkungan yang ditimbulkan di Tanjung Tiram dan sekitarnya.

Dalam hal ini tentunya pihak aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas dalam hal ini karena selain PT AMP tak memiliki dokumen lengkap untuk beroperasi juga merusak lingkungan dan tak menjalankan kewajibannya kepada negara dan bahkan nekat beroperasi meskipun tak memiliki ijin lingkungan hidup sesuai keterangan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Sultra.

. .

Komentar