Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com
Setelah mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat setempat akhirnya dilakukan rapat koordinasi di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup Prov Sultra Rabu (20/11/2024).
Pada saat rapat berlangsung Wartawan sempat menghadiri namun tiba tiba Wartawan (IR) disuruh keluar dari ruangan oleh pegawai DLH dengan alasan harus menyurat dulu ke Kepala Dinas kalau mau meliputi.
Kepala Bidang Peningkatan dan Penataan dan Peningkatan Kualitas Ibnu Hendro saat di konfirmasi diluar ruangan mengatakan “betul pak, tidak bisa meliputi kalau tidak ijin dulu kepada Kadis “ucapnya.
Hal tersebut diatas dapat di duga adanya pembicaraan rahasia antara perusahaan dengan Dinas terkait, selain itu juga dinilai telah mengkriminalisasi kebebasan Pers.
Direktur PT Arsa Mega Pratama (AMP), Diedi Fahrizal berusaha menghindari sejumlah awak media saat dirinya hendak di wawancara usai rapat berlangsung terkait perusahaan yang ia pimpin selama ini.
Kejadian ini membuat sejumlah awak media gagal meminta keterangannya terkait ijin perusahaan PT AMP yang bergerak di bidang galangan Kapal di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel), Sultra.
Ibnu Hendro Prasetianto Kabid Penatan dan Peningkatan Kualitas DLH Sultra menambahkan bahwa PT AMP telah lama diminta untuk memberhentikan segala aktivitasnya yakni sejak awal tahun 2024 sekitar sembilan (9) bulan yang lalu karena ijin belum lengkap diantaranya ijin lingkungan hidup, ujar Ibnu Hendro P.
Dikatakannya bahwa, PT AMP tak boleh menjalankan aktivitas di galangan kapal itu sebelum hasil evaluasi dokumen lingkungan hidup selesai dan dikeluarkannya ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup, dimana hal ini sangatlah penting dan tak boleh diabaikan.
“Jangan lakukan kegiatan dulu, sampai dikeluarkannya atau terbitkannya ijin lingkungan hidup, ” Kata Ibnu Hendro Prasetianto.
Tadi dalam rapat dibahas terkait penilaian dan evaluasi dokumen lingkungan hidup PT AMP dengan menerima keluhan masyarakat berupa CSR dan lahan/tanah masyarakat, ucapnya.
Pemerintah telah menghentikan kegiatan galangan kapal tersebut namun pihak PT AMP rupanya nekat melakukan aktifitas tanpa memperdulikan CSR dan dampak lingkungan yang ditimbulkan di Tanjung Tiram dan sekitarnya.
Dalam hal ini tentunya pihak aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas dalam hal ini karena selain PT AMP tak memiliki dokumen lengkap untuk beroperasi juga merusak lingkungan dan tak menjalankan kewajibannya kepada negara dan bahkan nekat beroperasi meskipun tak memiliki ijin lingkungan hidup sesuai keterangan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Sultra.
Komentar