Direktur Wasindo Sultra La Ode Efendy, SH Desak Kejati Sultra segera Tuntaskan Kasus PT DTGP Vs PT DNI tahun 2018 yang lalu

News928 views

Kendari – Lumbungsuaraindonesia.com
Aksi Demo yang dilakukan oleh aktivis Perkumpulan Pengawasan Independent Indonesia ( Wasindo ) Sultra dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia ( AMPI ) Sultra di Kejaksaan Tinggi guna meminta dan mendesak pihak Kejati untuk segra menuntaskan laporan mereka di Polda Sultra dari tahun 2018 yang lalu dan sudah dilimpahkan berkas Perkaranya oleh Penyidik ke Kejati Sultra. Kamis, 3 Oktober 2024.

Laporan Polisi oleh PT. DNI dengan nomor : LP/193/IV/2018/SPKT Polda Sultra tanggal 6 April 2018 yang lalu.

Dalam orasinya Massa aksi menguraikan bahwa sebagai Negara Hukum maka hukum tersebut harus ditegakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa pandang buluh agar menghasilkan keputusan yang adil kepada siapapun, jangan tumpul ke atas tapi sangat tajam kepada kalangan bawah, ucap Ados sang Korlap.

Baca Juga:  Kampanye di 3 titik, Komitmen ASR terhadap Pendidikan Patut di Acungi Jempol, Warga Konsel Apresiasi atas Delapan Program Unggulan

Olehnya itu kami mendesak kepada Kejati Sultra untuk segera menuntaskan kasus Dugaan Penipuan oleh Konisaris PT. DTGP kepada Direktur PT. DNI, kami lihat kasus sudah sangat berlarut-larut tanpa ada kejelasan dari pihak Kejati Sultra, padahal sudah ada penetapan tersangkanya yakni dari pihak petinggi PT. DNI yang dibuktikan dengan surat dari Kejati Sultra dengan nomor : B-/236/p.3.4/Epp.1/05/2019 dengan
penjelasan bahwa berkas perkara proses penyelidikkan Pidana sudah lengkap,
Aneh bin ajaib teriak massa aksi.

Di tempat terpisah, Ketua Wasindo La Ode Efendy, SH dihadapan Wartawan menjelaskan bahwa sebagai Kuasa dari PT. DNI mengharapkan konsistensi dari pihak lawan kami sebagaimana saat itu di mediasi oleh Kejati Sultra yang menghasilkan kesepakatan sesuai pasal 1 ayat 1 dengan uraian bahwa PT. DTGP sebagai pihak pertama punya kewajiban untuk segera membayarkan seluruh kerugian yang dialami oleh PT. DNI sebagai pihak ke dua, beber Ketua Wasindo tersebut.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian Sosial, Kapolres Konut bersama Wabup Serahkan Bansos Kepada Warga Korban Banjir

Ironisnya, setelah terjadi kesepakatan untuk berdamai ternyata pihak PT. DTGP ingkar janji, maka dengan terpaksa kami mendesak kepada Kejati Sultra untuk membuka kembali Kasus dugaan penipuan ini dan menetapkannya kembali sebagai tersangka kepada Direktur PT. DTGP, harap Efendy.

Masih lanjut ketua Wasindo, kami juga akan kepada Dirjen Minerba dalam hal ini Inspektur Tambang sebagai perwakilan di Sultra agar RKAB nya ditunda penerbitannya disebakan karena ada persoalan Hukum yang sedang bergulir di Kejati Sultra.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Padahal sebenarnya PT. DNI sudah berniat baik dalam menyikapi kasus ini agar PT. DTGP kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya atas kerugian yang dialami oleh PT. DNI.

Untuk diketahui bahwa massa aksi demo tersebut diterima oleh Jaksa Eki Moh. Hasim, jabatan Kasi A Kejati Sultra.

Secara kelembagaan, dengan tegas La Ode Efendy mengatakan :
1. Meminta Kejati Sultra untuk membuka kembali kasus tahun 2018 yang lalu dan mencermati berkas dokumen yang kami masukan beberapa hari yang lalu.
2. Meminta Kejati Sultra agar segera memanggil kembali Direktur PT. DTGP atas dugaan penipuan.
Yang selanjutnya ditetapkan lagi sebagai tersangka.

Editor : *LM@*

 

 

 

 

 

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar