Kendari, lumbungsuaraindonesia.com
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menggelar Upacara Peringatan HUT ke-60 Provinsi Sultra di halaman Kantor Gubernur Prov. Sultra, Sabtu 27/04/2024.
Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., bertindak selaku Inspektur Upacara.
Upacara ini turut diikuti oleh Anggota DPR RI, Ir. Hugua, Ketua, Wakil Ketua II dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Tenggara, Forkopimda Tk. I Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Sekda Pemprov Sultra, Sekretaris Daerah Pemprov Sultra pada masanya, Ketua DPRD Kab/Kota se-
Sulawesi Tenggara, para Bupati/Walikota, Sekda Kabupaten/Kota se-Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, Pimpinan K/L di Provinsi Sultra, Pimti Pratama Pemprov Sultra, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Akademisi, Pimpinan BUMN dan BUM se-SulawesiTenggara;Kasatpol
PP Kabupaten/Kota Se-Sultra, Camat Se-Sulawesi Tenggara.
Para Peserta Upacara dari unsur TNI/Polri, Basarnas. Organisasi Kemasyarakatan dan perwakilan Siswa/I SMA/SMK di Sultra.
Dalam sambutanya, Pj. Gubernur menyampaikan sejarah pendirian Provinsi Sultra, yang tidak terpisahkan dari perjuangan para pendiri bangsa keluar dari cengkraman pemerintah kolonial
Belanda. Andap menuturkan, setelah Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945, pemerintah Kolonial yang ingin kembali menguasai Indonesia, dengan mengikis konsep Negara Kesatuan.
Melalui berbagai perundingan, Indonesia dijebak dalam perangkap konsep negara federal, Republik Indonesia Serikat, hingga dinyatakan jadi negara bagian dari Uni Indonesia-Belanda.
“Pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden, yang isinya bukan hanya membubarkan konstituante, namun juga menyatakan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950,” kata Andap.
“Indonesia menyatakan diri kembali ke Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta membentuk MPRS dan DPAS.” Andap melanjutkan, bahwa pada tahun 1957 melalui Deklarasi Juanda, Indonesia menyatakan diri
sebagai negara kepulauan.
Deklarasi Juanda dalam pandangannya, memperteguh sikap pendiri bangsa atas konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), “Indonesia bersikap tidak ingin menjadi Negara Federal atau Serikat, seperti yang dikehendaki Belanda.”
Sejarah mencatat, pada tahun 1958 dibentuk Dewan Perancang Nasional (sekarang menjadi Bappenas), yang bertugas membuat cetak Biru (blueprint) pembangunan pertama Indonesia.
Roadmap tersebut dijalankan dalam sistem ketatanegaraan dengan konsep otonomi daerah, dalam bingkai NKRI.
Salah satu konseptornya adalah Putra terbaik dari Sultra yakni Almarhum Bapak
H. Jakub Silondae. Almarhum juga merupakan salah satu pencetus utama gagasan pembentukan Provinsi Sultra. “Jakub Silondae bersama Organisasi Pemersatuan Masyarakat Indonesia
Sulawesi Tenggara (PERMAIS) berjuang keras untuk berdirinya Provinsi Sultra,” tutur Andap,
“Artinya, Provinsi Sultra didirikan oleh para Pejuang kemerdekaan, Pejuang yang
mempertahankan kemerdekaan, Pejuang yang terlibat dalam perjuangan untuk tegaknya kedaulatan NKRI.”
Bagi Andap, arsip sejarah bukan hanya menyimpan catatan belaka, Arsip sejarah merupakan kumpulan spirit perjuangan. Semangat perjuangan yang disertai pengorbanan jiwa dan raga para
pendahulu kita, khususnya para Pahlawan pendiri Provinsi Sultra.
“Saya menyampaikan catatan sejarah tersebut untuk mengingatkan kita semua, bahwa kita yang mengemban tugas negara, menjalankan roda pemerintahan di Sultra, sesungguhnya kita hanya
tinggal bekerja dengan sungguh-sungguh.”ungkapnya diakhir kata sambutannya.
*LM@*
Komentar