Usaha Mahasiswa UHO Dapatkan Biaya dari Kemendikti Berbuah Manis, setelah Berhasil loloskan Beberapa Proposal tahun 2024.

News1,375 views

Kendari,lumbungsuaraindonesia.com
Upaya Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari untuk mendapatkan biaya dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Penddikan Tinggi layak di apresiasi setelah mereka berhasil meloloskan beberapa Proposal melui Program Pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) di tahun 2024 ini.

Pejabat Biro Akademik dan Kemahasiswaan UHO, pa Kudrat menyampaikan bahwa Program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi lewat PKM ini ,melalui Sistem informasi Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Simbelmawa), paparnya.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Anoa 2025, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas untuk Wujudkan ASTA CITA

Lanjut pa Kudrat, bahwa yang dinyatakan lolos Verfikasi ada 35 Proposal dari Mahasiswa UHO tersebut yang sebelumnya dilakukan Pendaftaran dan selanjutnya diseleksi, dan sudah pasti ribuan mahasiswa di seluruh Indonesia ikut mengajukan Proposal, tambahnya.

Masih lanjutnya, prestasi ini membuktikan bahwa semangat inovasi dan kreativitas mahasiswa UHO memancar di panggung pendidikan tinggi Indonesia.

Baca Juga:  Deklarasi Himpunan Pengusaha Penambang Lokal HIPPAL Batu Putih Resmi di Bentuk.

Prosedurnya bahwa Mahasiswa UHO mengajukan proposal PKM melalui link yg kami buka, dan kemudian ada tim reviewer yang pilih dari pimpinan PT (Perguruan Tinggi) untuk me-review,” ulasnya, Selasa (23/4/2024).

Selanjutnya kami daftarkan di Aplikasi Simbelmawa untuk memperoleh Akun untuk di Upload melalui Simbelmawa,”
dan Proposal yang telah dinyatakan lolos akan diberikan Pendanaan oleh Kementerian untuk menjalankan program yang telah diajukannya.
Semua judul se-Indonesia yang diajukan oleh PTN atau PTS dan yang layak lolos akan didanai oleh Kemendikbudristekdikti,” pungkasnya.

Baca Juga:  KUASA HUKUM WARGA TAPAK KUDA KEHABISAN PELURU HUKUM, BERLINDUNG DI BALIK OPINI KOSONG

 

. . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar

Baca Juga