RDP ke Dua Soal Jualan Susu Kadaluarsa Marina Mart, Komisi II dan V DPRD Prov. Sultra Minta Balai Pom dan Perindag Keluarkan Rekomendasi.

News1,294 views

Kendari,lumbungsuaraindonesia.com Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan Komisi IV DPRD PROV. Sultra, antara pihak Korban, Marina Mart, Rumah Sakit Hermina, Balai Pom Kendari, Disperindag Sultra dan Penyidik Polresta Kendari dipimpin langsung Sudirman dari Fraksi PKS, selasa, 26/3/2024. RDP kali ini untuk mendengar langsung dari beberapa pihak yang terkait langsung atas kasus Susu Kadaluarsa mlik Marina Mart sebab RDP pertama banyak pihak terkait yang tidak hadir.
Penjelasan dari dokter Rumah sakit Hermina yang menangani anak dari Korban Susu Kadaluarsa tersebut mengakui bahwa ada Dampak setelah mengkosumsi Susu Kadaluarsa tersebut selalipun Skalanya kecil.

Pimpinan Sidang agak kecewa dengan tidak hadirnya dari Komnas Perlidungan Anak dan Dinas Kesehatan sebab mereka sangat terkait dan vital atas persoalan ini.

Baca Juga:  400 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Amankan Debat Pilgub Sultra 2024 di Kota BauBau

Sekalipun demikian, pimpinan Sidang menawarkan obsi kepada ke dua pihak untuk dilakukan Mediasi agar kasus tidak berlanjut ke tahap berikutnya akan tetapi pihak Marina Mart melalui Kuasa Hukumnya menolak dengan tegas obsi tersebut dan akan tetap melanjutkan ke jalur hukum dikarenakan jalur perdamaian sudah kami tawarkan sejak awal tapi pihak korban menolak.

Sementara, Kuasa Hukum Korban Susu Kadaluarsa Didit Hariadi merasa heran dan menyayangkan sikap Kuasa Hukum dan Manager Marina Mart.

Manager Marina Mart bersama Kuasa Hukumnya serta Dokter RS. Hermina Kendari saat di RDP menjelaskan bahwa saat itu dirinya yang menangani anak tersebut saat di bawa kerumah sakit, dan hasil Lab. menyatakan ada lendir di paru-paru yang kemudian dr. Aulia menegaskan ada dampak dari susu kadaluarsa tersebut sekalipun sedikit.

Baca Juga:  DANREM 143 HO Berikan Pesan Moral dan Motivasi Kepada Jajaran dan Prajurid KODIM 1412 Kabupaten Kolaka Menghadapi Tahun Politik 2024.

Sementara itu Pihak Marina Mart yang diwakili oleh Managernya Dwi dalam penjelasannya bahwa Mengakui pihaknya saat itu memang memajang 3 Pcs Susu Merk Lactogen 2, dan setelah kejadian itu Susu yang terpajang tersebut langsung dipindahkan dan disimpan digudang, beber Dwi.

Kuasa Hukum Korban, Didit, sapaannya mempertanyakan kepada pihak Polresta Kendar ” apa alasan pihak Polres mengeluarkan SP3, saya tegaskan bahwa kami akan menyiapkan bukti baru seandainya kasus ini mentok dari pihak Marina Mart, tantang Didit.
Kami menatikan rekomendasi dari DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengeluarkan Rekomendasi terhadap Dinas terkait untuk Menutup sementara Swalayan Marina Mart dan jika perlu Cabut Izin Usaha nya. Tegas Didit Hariadi, Kuasa Hukum Korban Susu Kadaluarsa

Baca Juga:  Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia ( PJI ) Hartanto Boechori:  Jangan Larang Wartawan  Bawa Peralatan ketika Liputan

RDP ke Dua ini Ormas AP2 Sultra tetap setia mengawal dan mendampingi Korban Susu Kadaluarsa sampai titik darah Penghabisan, ucap Hasanuddin Kansi, Pembina AP2 Sultra.

Adapun kesimpulan dalam RDP ini Pimpinan Sidang meminta Kepada pihak terkait Balai Pom, Disperindag untuk memberikan penilaian dan Rekomendasi untuk diberikan kepada kami DPRD Prov. Sulawesi untuk kami kaji dan telaah serta acuan untuk dikeluarkan Rekomendasi dari pihak kami, tutupnya.

**LM@**

. . .

Komentar