Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Tanjung Laimoe Kandas di Meja Inspektorat Konut, Ketua DPD LIN Sultra Minta Kejaksaan Segera Tindak Lanjut Laporan Aduan

News1,894 views

Konawe,lumbungsuaraindonesia.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara Provinsi Sulawesi Tenggara sesalkan kinerja pihak Inspektorat Konawe Utara yang Terkesan memperhambat Proses hukum atas tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa desa Tanjung Laimeo, Kec.Sawa, Kab Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adyansyah selaku Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara sangat sesalkan tindakan lambat pihak inspektorat, bagaimana tidak, Laporan Lembaga Investigasi Negara ke Kejari Konawe pada bulan Maret lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak dijalankan secara profesional padahal pihak kejari konawe rekomendasikan kepada Inspektorat Konawe Utara untuk melakukan Pensus.

Setelah selesai dilakukan Pensus dan sudah memasuki 3 bulan namun hingga saat ini inspektorat belum melimpahkan berkas hasil pensus ke Kejari Konawe. Ini sangat disesalkan dan sangat tidak profesional.ucap Adyans.

Baca Juga:  Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Setelah dilakukan konfirmasi pada pihak Inspektorat di hari kamis 7 Desember 2023 oleh tim didalam ruangan inspektur Arjuna.ST.MM mengatakan hasil pensus sebesar sebesar Rp. 400.000.000 juta lebih dan telah dikembalikan sebagaian dan yang belum dikembalikan sebesar Rp. 193.000.000 juta rupiah.

Namun berbeda dengan pernyataan pihak kepala inspektur daerah setelah dikonfirmasi kembali oleh Lembaga Investigasi Negara melalui via telepon,mengatan bahwa ternyata temuan hasil pensus sebesar Rp.95.000.000 juta rupiah.dan sudah dikembalikan ke kas desa.

Baca Juga:  Manton Minta KPK RI Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Perihal Gedung Asrama Haji dan Jalan Lingkar Kota Kendari Sultra , Lumbung Suara Indonesia.com Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak kini terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat luas maupun para aktivis Sulawesi Tenggara. Salah satunya yang disuarakan oleh Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JARNAS MM) pada Rabu, 05/04/2023, didepan Gedung Merah Putih KPK RI. Menanggapi hal tersebut, DPD GSPI Sultra, melalui Manton selaku Ketua Bidang Humas itu kembali mengingatkan pihak KPK RI agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang di masukan ke KPK RI pada tanggal 20/03/2023 lalu, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, Terkait Gedung Asrama Haji yang Diduga Mangkrak dan paket pekerjaan lainnya. Rabu, 05/04/2023. Selain itu kata Manton, Pihaknya juga meminta kepada KPK RI agar memproses Laporan DPD GSPI Sultra, dengan Nomor 304.47/LP/DPD GSPI-SULTRA/III/2023, perihal "Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran kurang lebih Rp. 69 Miliar. Meski demikian, Pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menanggapi laporan DPD GSPI Sultra melalui via WhatsAppnya yang bertuliskan, sebagai berikut : Yth. Pelapor Berdasarkan pengecekan kami, laporan Saudara sedang dalam proses verifikasi oleh petugas kami. Apabila telah selesai akan diberikan tanggapan melalui surat atau telepon kepada alamat/nomor kontak terlampir. Salam, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Demikian bunyi WhatsApp tersebut pada tanggal 27/03/2023 lalu. "Kami berharap, agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra, Satker, PPK dan Pihak Kontraktor serta oknum - oknum yang diduga terlibat didalamnya, ini khusus laporan kami soal Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari dengan anggaran sebesar Rp. 69 Miliar kurang lebih. Dan juga terkait Gedung Asrama Haji agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut," Harap Manton.

Adyans curiga dengan cara kerja Inspektorat Konawe Utara, kenapa bisa berbeda pandangan dan kenapa hasil pensus itu tidak diserahkan ke kejari konawe, ini sangat miris cara kerja mereka dan tentu harus bertanggung jawab. Pungkas Adyans.

Diketahui juga bahwa sebelum di pensus oleh pihak Inspektorat Konut bahwa sebelumnya pihak Tipikor Polres Konawe Utara juga telah melakukan penyelidikan terkait pengggunaan anggaran dana desa melalui pembangunan beronjong dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 94.000.000, tentu hal itu juga kata Adyansah seharusnya inspektorat profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut, kami sesalkan kenapa kerja mereka sangat lambat.tuturnya. pada (12/12/23).

Baca Juga:  Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri

Saya sampaikan kepada kepada pihak kejari agar segera memberikan klarifikasi yang jelas terkait laporan kami, kalau laporan kami hanya disimpan didalam kolom meja maka yakin dan percaya kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kejari Konawe, dan tentu hal ini sudah kami laporkan ke DPP LIN Pusat agar di presurt sampai tuntas.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pihak Inspektorat dan kejari terkait laporan kami maka kamipun tidak akan berdiam diri, ini merupakan kesalahan fatal pihak mereka,dan besar dugaan kami ada kongkalikong dan kepentingan lain dalam kasus ini.tutup Adyansah..*

. . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar