Gaji P3K Konawe Dibayar Pakai Dana DAK, LIRA Sultra: Jika Benar, Itu Pelanggaran Hukum

News1,307 views

Konawe, lumbungsuaraindonesia.com Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe yang diduga telah mengalihkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Gubernur LIRA Sultra Karmin, SH mengatakan bahwa mengalihkan penggunaan dana alokasi khusus itu sudah menyalahi aturan dan itu bisa berimplikasi pidana.

“Tindakan Pemerintah Daerah yang dengan sepihak mengalihkan Dana Alokasi Khusus tersebut telah merugikan pihak lain,” kata Karmin, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:  Yudhi-Nirna Klaim Unggul di Pilwali Kendari Berdasarkan Hitung Cepat Internal

Menurut Karmin, aturan penggunaan dana DAK itu sudah sangat jelas. Di mana kata dia, dana Alokasi Khusus tidak boleh digunakan untuk membiayai Pos Anggaran lain.

“Alokasi gaji P3K itu sumber pendanaannya bukan DAK. Kalau dia diangkat oleh instansi pusat, gaji akan dibebankan ke APBN, kalau daerah ke APBD (DAU-red) dan itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Jadi sangat keliru ketika dana DAK digunakan untuk membayar gaji P3K,” jelas Karmin.

Baca Juga:  Personel Bhabinkamtibmas Polda Sultra Sosialisasi Pencegahan Pelecehan Seksual dan Bullying

Diketahui, Dana Alokasi Khusus, adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Atas tindakan pemerintah Kabupaten Konawe tersebut, Karmin meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap motif penyalahgunaan dana DAK tersebut.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Apel Pasukan Mantap Praja Anoa 2024, Pastikan Pilgub Sultra Berjalan Aman dan Damai

“Ini pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum tersebut,” tegas Karmin.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada sekitar 7 miliar dana DAK Fisik yang dialihkan untuk membayar gaji P3K. Di sisi lain, rekanan (kontraktor-red) tidak dibayarkan, padahal pekerjaan mereka sudah selesai,” ungkap Karmin.

Sumber: LIRA Sultra

. .

Komentar