Di Sultra, Se Olah Tak ada Penegak Hukum, Penambang Liar di Kolaka Utara Bak Jamur di Musim Hujan.

News1,083 views

Kolaka Utara,lumbungsuaraindonesia.com
Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara telah melaporkan kegiatan Pertambangan Ilegal di Tanjung Berlian Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan Dugaan Pertambangan di antarkan langsung oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara Mardin Fahrun di Mabes Polri.

Sebelumnya telah ramai diberitakan oleh beberapa media, bahkan disampaikan langsung kepada Kapolres Kolaka Utara namun Kapolres enggan mengambil tindakan bahkan melakukan pembiaran.

Atas nama lembaga DPD LAKI Sultra telah melaporkan secara resmi dugaan Pertambangan Ilegal yang berlangsung di Tanjung Berlian Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara di Mabes Polri dalam hal ini ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023 di Kota Medan

“Yang kami laporkan sudah kami uraikan dalam laporan tersebut, nama Pelaku yang terlibat, nama Penerima dana Kordinasi (pungli) serta nama perusahaan yang melakukan penjajakan dokumen terbang (dokter) serta dokumentasi kegiatan dilokasi tersebut “Jelas Mardin Fahrun.

Masih kata dia, secara kelembagaan kami sampaikan secara tegas kepada Bareskrim Mabes Polri untuk berkordinasi dengan Pihak Polres Kolaka Utara sebagai Kepala Wilayah di daerah agar mengambil langkah kongkrit dalam hal ini memberhentikan segala bentuk kegiatan Pertambangan Ilegal yang berlangsung di Tanjung Berlian Kolaka Utara serta melakukan penyelidikan/Penyidikan terhadap pihak yang terlibat dipusaran pertimbangan ilegal. Tegas Ketua DPD LAKI Sultra.

Baca Juga:  Penuh Ide Nan Kreatif, Anton Timbang Lahirkan Banyak Terobosan Strategis Selama 2 Tahun Pimpin Kadin Sultra.

Saat menyerahkan laporan langsung di ruangan Tata Usaha dan Urusan Dalam Bareskrim Mabes Polri yang diterima langsung oleh petugas piket.

“Laporannya sudah kami terima (Red petugas piket) dan akan segera kami laporkan ke Pimpinan dalam hal ini Kabareskrim” Ibuhnya.

Terakhir, Jangan buat kami berasumsi bahwa telah terjadi dekadensi atau kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di Indinesia terkhusus dengan kegiatan Pertambangan Ilegal di Tanjung Berlian Kolaka Utara. Tutup Mardin.

Baca Juga:  Cara Bayar Uang Pemkes dan UKT calon MABA UHO yang Lolos Jalur SNBT Tahun 2024

Pihak media akan memantau terus perkembangan laporan tersebut, seperti apa tindak lanjut dari Mabes Polri.
Namun jika pihak Polri tidak dapat mengambil tindakan maka diprediksi laporan akan berpinda ke jajaran Kejaksaan. RED.

. . . . . . .

Komentar