Kendari, lumbungsuaraindonesia.com
Didit Hariadi kuasa hukum Korban Susu kadaluarsa sangat kecewa dengan SP 3 yang dikeluarkan oleh polresta kendari.
Didit Menegaskan dikeluarkan nya SP3 Penyelidikan ini adalah bukti lemahnya peran polisi dan penyidik dalam melakukan fungsi tugasnya, saya mempertanyakan lisensi penyidikan para penyidik polres kota kendari yang menangani kasus ini. mengapa demikian, proses ini persis dengan “Ejakulasi Dini” Belum bertarung sudah keluar. ini hanya istilah.
Sangat lemah Upaya mengumpulkan saksi dan bukti untuk naik ke proses Sidik, dugaan saya gagal dalam menujukkan keahliannya dalam menyidik.
Didit minta agar penyidik wajib penyidik mengantongi ijazah S1 Hukum atau paling tidak sertifikasi penyidikan yang Sah.
Didit Hariadi Mantan Aktivis Lingkungan dan HAM ,yang saat ini Ketua Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sultra menegaskan. Atas dasar apa polisi mengelurkan SP3? Jelas Unsur pidana nya masuk Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 Pasal 62 (1) Junto Pasal 7 dan 8 Ayat 1. Huruf f dan g tentang perlindungan konsumen.
Alat Bukti juga unsurnya terpenuhi ada bukti barang atau susu kadaluarsa, Kedua Ada struk pembelian susu tersebut. Ketiga, Ada hasil dari dokter spesialis anak rumah sakit hermina kendari yang menerangkan ada bakteri dan Flek di usus.
Kemudian saya mendengar langsung dari pihak kepolisian saat Rapat Dengar Pendapat Hari selasa, Tanggal 19 Maret 2024 di Ruang sidang Komisi 4 DPRD Prov. Sultra menerangkan bahwa dasar diterbitkan SP3 salah satunya pendapat ahli dari balai POM. Ini kecelakaan berfikir yang sangat fatal.
Petugas PNS atau ASN dari pihak balai POM itu bukan ahli hukum apalagi ahli undang-undang Konsumen dan Perdagangan. Pihak Balai POM hanya bisa menerangkan ini terindikasi susu kadaluarsa atau tidak, Apakah susu kadaluarsa layak di jual?
Apakah susu daluarsa layak dikonsumsi untuk Bayi.
Jika tidak layak kenapa dijual? kemudian Siapakah yang bersalah dan kenapa terpajang di toko. Hanya sebatas itu fungsi balai POM.
Saya Duga kasus ini mau diarahkan ke perdata tanpa melalui proses pidana, Saya sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah ke Propam Polda sultra dan Karowasidik untuk memeriksa hasil atas di terbitkan SP3 oleh polres kendari. Kalo perlu akan sampai ke Propam Mabes Polri agar hukum tegak dan Adil bagi semua lapisan masyarakat. Namun jika tidak di indahkan maka jalan terakhir akan kita tempuh Praperadilan.***
Komentar