Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT Ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi

News37 views

Bali /// LumbungsuaraIndonesia.com Seorang Pengusaha Muda di Bali, Made Hiroki, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan dirinya dan sang istri, Marsella Ivana Nofiana Chandra. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut saat ini telah memasuki ranah hukum.

Dalam keterangannya kepada awak Media  Senin (27/04/2026), Made Hiroki meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak menyimpulkan sepihak, terlebih tanpa memperoleh informasi yang utuh dari kedua belah pihak.

Baca Juga:  Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Jamin Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN

Saya berharap publik tidak berspekulasi dan tidak mencampuri persoalan pribadi yang saat ini sedang kami tempuh melalui jalur hukum, ujarnya.

Made juga mengaku bahwa persoalan tersebut telah berdampak secara psikologis terhadap dirinya serta berpengaruh pada reputasi pribadi dan keluarganya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dirinya telah membuat laporan resmi ke Polresta Denpasar terkait dugaan KDRT yang dialaminya.

Laporan tersebut, kata dia, diajukan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Sore ini, di Prediksi Ribuan Massa akan Banjiri Kampanye Akbar Pasangan Sudiro - Raup di Lapangan Sepak Bola Molawe

Saya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan berharap prosesnya berjalan profesional, objektif, serta tanpa intervensi dari pihak manapun, tegasnya.

Terkait adanya dugaan keterlibatan atau komentar dari pihak tertentu, termasuk oknum pejabat (Oknum DPD RI Asal Bali), Made meminta agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak memengaruhi jalannya penyelidikan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar untuk keperluan klarifikasi administrasi, serta melakukan komunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali.

Baca Juga:  Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, semua pihak yang disebutkan dalam perkara ini berhak mendapatkan perlindungan hukum dan klarifikasi secara berimbang hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. (Megy)

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar