Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Diduga Belum Tuntas, Massa Tagih Kejati Sultra Usut Keterlibatan Pejabat Lain

News20 views

Kendari /// LumbungsuaraIndonesia.com Gelombang desakan terhadap pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara kembali menggema di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (27/4/2026).

Massa gabungan dari sejumlah elemen masyarakat kembali turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa jilid II sebagai bentuk protes atas penanganan perkara yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.

Dalam aksinya, demonstran menilai proses hukum yang dilakukan Kejati Sultra terhadap proyek bermasalah tersebut masih menyisakan banyak tanda tanya. Mereka menduga masih ada aktor penting lain yang belum tersentuh penyidikan, salah satunya Burhanudin yang saat proyek itu berjalan menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Buton Utara dan kini diketahui menjabat sebagai Bupati Bombana.

Menurut massa, posisi Burhanudin kala itu bukan sekadar pejabat teknis biasa. Ia disebut memiliki peran sentral sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab terhadap jalannya proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

Baca Juga:  Pelaku Usaha UMKM Kota Kendari Raup Keuntungan Besar Efek dari Konser Band SLANK.

Karena itu, massa menilai sangat tidak logis apabila penyidik hanya berhenti pada dua nama tersangka tanpa menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pejabat lain yang memiliki otoritas besar dalam proyek tersebut.

Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami mendesak Kejati Sultra tidak tebang pilih dan berani membuka kembali penyidikan secara menyeluruh, teriak salah satu orator dalam aksi.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Demonstran mengaku memperoleh informasi bahwa pada tahap awal penanganan perkara, sempat muncul tiga nama yang dikabarkan masuk dalam bidikan penyidik. Namun hingga kini, Kejati Sultra hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur CV Bela Anoa, terang Ukoas Sembiring, dan Rahmat yang disebut sebagai pihak peminjam perusahaan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah publik bahwa masih ada fakta hukum yang belum dibuka secara terang.

Baca Juga:  Gabungan Personel Satgas OMP 2024 Polda Sultra Amankan Debat Terakhir Cagub dan Cawagub Sultra

Massa pun meminta agar Kejati Sultra melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jaksa penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka menilai perlu ada transparansi kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus, termasuk alasan tidak dilanjutkannya pemeriksaan terhadap nama-nama yang sebelumnya sempat disebut.

Selain menuntut profesionalitas aparat penegak hukum, demonstran juga mendesak agar proses penyidikan ulang dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengetahui sejauh mana pertanggungjawaban para pihak dalam proyek yang diduga merugikan keuangan Negara itu.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Seleksi Bakomsus Polri 2025

Aksi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan setelah upaya perwakilan Kejati Sultra untuk menemui massa tidak membuahkan hasil. Demonstran menolak berdialog dengan staf perwakilan kejaksaan karena menilai pejabat yang hadir tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Massa bersikeras hanya ingin bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra atau Wakil Kepala Kejati. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pengunjuk rasa, kedua pimpinan tersebut sedang berada di luar daerah.

Karena tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan langsung dari pimpinan Kejati, massa menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar.
Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Semua yang terlibat harus dibuka ke publik, tegas massa sebelum membubarkan diri.

. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar